JagatBisnis.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) baru-baru ini mengumumkan pengalihan 5.080.509.839 saham Seri B, yang merupakan 70% dari total saham yang disetor, kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Pengalihan saham ini dilakukan melalui proses inbreng yang diatur oleh Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2025, yang bertujuan untuk mendirikan holding operasional.
Proses Pengalihan Saham Melalui Inbreng
Corporate Secretary & Chief Administration Officer JSMR, Ari Wibowo, menjelaskan bahwa pengalihan saham Seri B tersebut dilakukan berdasarkan Akta Inbreng No. 121 yang dibuat pada 22 Maret 2025 di hadapan notaris Josedima Satria SH, Mkn, di Jakarta. Pengalihan ini menandakan adanya proses penyertaan modal negara ke dalam saham perusahaan perseroan PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk mendukung pembentukan holding operasional.
Tidak Mengubah Kendali Negara atas JSMR
Meskipun ada pengalihan kepemilikan saham, Ari Wibowo menegaskan bahwa perubahan ini tidak mengubah kendali negara atas JSMR. Negara Republik Indonesia tetap menjadi pemegang saham pengendali perusahaan melalui kepemilikan langsung atas saham Seri A Dwiwarna, yang memiliki hak istimewa. Dengan demikian, peralihan saham Seri B ke BKI hanya merubah status kepemilikan dari yang semula langsung menjadi tidak langsung, tanpa mempengaruhi kontrol negara atas JSMR.
Langkah Strategis ke Depan
Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi negara untuk memperkuat struktur kepemilikan dan memperkuat posisi PT Biro Klasifikasi Indonesia dalam mengelola aset strategis negara, dengan tujuan membangun holding yang lebih efisien dan terorganisir. (Zan)