Ekbis  

PT Golden Energy Mines Perkuat Keuangan dengan Penambahan Kreditur dari Bank Mega dalam Perjanjian Sindikasi

JagatBisnis.com – PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) mengumumkan bahwa PT Bank Mega Tbk (MEGA) telah resmi bergabung sebagai kreditur tambahan dalam perjanjian kredit sindikasi yang sebelumnya telah terjalin dengan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).

Perjanjian kredit sindikasi ini melibatkan tidak hanya GEMS, tetapi juga beberapa anak usaha langsung dan tidak langsung, seperti PT Borneo Indobara, PT Kuansing Inti Makmur, PT Barasentosa Lestari, PT Roundhill Capital Indonesia, dan PT Karya Mining Solutions. Dalam perjanjian tersebut, batas kesepakatan pemberian dana (accordion limit) ditetapkan maksimal sebesar US$ 20 juta.

Baca Juga :   Golden Energy Mines (GEMS) Bagikan Dividen Interim, Ini Cara Mendapatkannya!

Keputusan Bank Mega untuk bergabung sebagai kreditur tambahan tercantum dalam Surat Agen Fasilitas No. CBG.CB4/2775/2025 yang diterbitkan pada 21 Maret 2025. Corporate Secretary Golden Energy Mines, Sudin SH, menyatakan bahwa perjanjian kredit sindikasi ini diharapkan dapat mendukung kinerja operasional perusahaan.

Baca Juga :   PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) Umumkan Pembagian Dividen Interim untuk Tahun Buku 2024

Selain itu, fasilitas kredit ini juga diproyeksikan untuk memperkuat kondisi keuangan GEMS, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap kelangsungan usaha anak usaha PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Baca Juga :   PT Bank Mega Catatkan Penurunan Laba Bersih 25,04% di 2024

Pada 2024, GEMS mencatatkan penurunan pendapatan usaha sebesar 6,55% year-on-year (yoy) menjadi US$ 2,71 miliar. Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk GEMS juga mengalami penurunan sebesar 8,60% yoy, menjadi US$ 473,41 juta. (hky)