JagatBisnis.com – PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), emiten tambang batubara Grup Sinarmas, mengumumkan akan membagikan dividen interim sebesar Rp 243,73 per saham kepada para pemegang sahamnya. Dividen ini akan dibayarkan pada 17 Desember 2024, dan bagi investor yang ingin menikmati dividen tersebut, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan.
Jadwal Penting untuk Mendapatkan Dividen:
- Tanggal Cum Dividen: 6 Desember 2024. Ini adalah hari terakhir perdagangan saham GEMS yang memuat hak dividen di pasar reguler dan negosiasi. Artinya, jika Anda ingin mendapatkan dividen, Anda harus membeli saham GEMS paling lambat pada Jumat depan.
- Tanggal Ex-Dividen: 7 Desember 2024. Setelah tanggal ini, saham GEMS tidak lagi menyertakan hak dividen.
- Tanggal Pembayaran Dividen: 17 Desember 2024.
Bagi pemegang saham yang sudah memiliki saham GEMS, pastikan untuk tetap memegang saham tersebut hingga tanggal cum dividen agar berhak atas dividen interim tersebut.
Apakah GEMS Layak Diburu?
Untuk pertimbangan, harga saham GEMS pada 29 November 2024 tercatat sebesar Rp 10.825 per saham. Dengan asumsi Anda membeli saham pada harga tersebut, tingkat pengembalian atau dividend yield yang Anda peroleh sekitar 2,25%. Meskipun tidak terlalu tinggi, dividen ini tetap menarik bagi investor yang mencari pendapatan pasif.
Selain itu, saham GEMS menunjukkan performa yang sangat positif sepanjang tahun ini, dengan harga saham yang melonjak 86% sejak akhir tahun lalu. Pada akhir 2023, saham ini dihargai sekitar Rp 5.800 per saham.
Bagi para investor yang tertarik dengan potensi dividen dan pertumbuhan harga saham, GEMS bisa menjadi pilihan menarik di akhir tahun ini. Namun, seperti biasa, penting untuk melakukan analisis menyeluruh sebelum memutuskan untuk berinvestasi. (Hky)