Kebijakan Kenaikan Royalti Pertambangan: Pemerintah Pastikan Tidak Merugikan Industri

Kebijakan Kenaikan Royalti Pertambangan: Pemerintah Pastikan Tidak Merugikan Industri

JagatBisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan kenaikan royalti di sektor pertambangan tidak akan merugikan industri. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, memastikan bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menerapkan kebijakan ini.

Tri menyatakan bahwa meskipun ada kenaikan royalti, pemerintah tidak akan membebani industri pertambangan secara berlebihan. Ia menekankan, “Yakinlah bahwa pemerintah tidak akan membunuh industri pertambangan ini, karena industri ini sangat penting, terutama dalam kaitannya dengan hilirisasi yang mendukung akselerasi ekonomi Indonesia.”

Evaluasi dan Penyesuaian Royalti

Tri menambahkan bahwa pemerintah selalu meninjau laporan keuangan perusahaan sebelum memutuskan kenaikan royalti untuk memastikan adanya keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan bisnis perusahaan tambang. Ia juga menyatakan bahwa kenaikan royalti untuk batubara tidak akan terlalu membebani industri, meskipun untuk mineral mungkin sedikit lebih terasa berat. Namun, pemerintah memastikan evaluasi mendalam dilakukan untuk melihat dampaknya terhadap keuangan perusahaan.

Baca Juga :   Kementerian ESDM Rencanakan Kenaikan Tarif Royalti dan PNBP Sektor Mineral dan Batubara

Tri juga mengungkapkan bahwa kebijakan royalti telah mengalami perubahan sejak era Orde Baru, dan penentuan besaran royalti pun melalui berbagai proses perundingan yang panjang.

Penolakan dari Asosiasi Pertambangan

Meskipun pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak akan merugikan, sejumlah pelaku usaha di sektor pertambangan, seperti yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, menyatakan keberatan terhadap rencana kenaikan royalti. Mereka meminta agar pemerintah menunda rencana ini dan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai potensi dampaknya terhadap industri.

Hendra menjelaskan bahwa kenaikan royalti akan menghambat investasi di eksplorasi pertambangan, yang akan mempengaruhi keberlanjutan pasokan bahan baku untuk mendukung hilirisasi. Ia juga menyoroti bahwa sejak awal tahun ini, pelaku usaha sudah menghadapi banyak beban biaya tambahan, mulai dari kebijakan B40, aturan DHE, kenaikan PPN, hingga potensi kenaikan PNBP lainnya.

Baca Juga :   Potensi Besar Cekungan Migas Indonesia: 53% Belum Dieksplorasi

Lebih lanjut, Hendra menilai bahwa tarif royalti di Indonesia sudah lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara produsen mineral lainnya, yang menjadikan industri pertambangan Indonesia kurang kompetitif.

Dampak Kenaikan Royalti Terhadap Industri

Dewan Penasihat Pertambangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Djoko Widajatno, mengungkapkan bahwa kenaikan royalti akan berdampak signifikan terhadap industri pertambangan Indonesia. Dampaknya antara lain adalah peningkatan biaya produksi, penurunan daya saing, potensi pengurangan investasi, serta peningkatan harga komoditas. APNI pun mengajukan permohonan untuk menunda kenaikan royalti dengan alasan adanya beban tambahan dari berbagai kebijakan seperti B40, kenaikan PPN, dan DHE.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Fathul Nugroho, juga menyatakan kekhawatirannya terhadap rencana kenaikan royalti ini. Ia menilai bahwa beban biaya yang semakin tinggi dan harga komoditas yang turun dapat menyebabkan margin usaha industri pertambangan semakin tertekan. Fathul mengharapkan pemerintah melakukan kajian lebih mendalam tentang dampak kenaikan royalti terhadap permintaan komoditas dan margin usaha industri sebelum memutuskan revisi tarif royalti.

Baca Juga :   Indonesia Persiapkan Implementasi Energi Nuklir Melalui Pembentukan NEPIO

Solusi yang Diusulkan

Fathul berharap pemerintah melakukan “sensitivity analysis” untuk menentukan tarif royalti yang tepat agar tercipta solusi win-win bagi pemerintah dan industri. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan industri pertambangan yang tetap kompetitif di pasar global.

Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan kebijakan kenaikan royalti agar tidak menghambat pertumbuhan sektor pertambangan Indonesia, yang merupakan salah satu sektor penting bagi perekonomian negara. (Hky)