JagatBisnis.com – Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, mengungkapkan bahwa para pelaku usaha menentang rencana kenaikan tarif royalti minerba yang diumumkan pemerintah. Mereka meminta agar rencana tersebut ditunda dan dibahas secara lebih mendalam bersama pelaku industri guna menilai dampak yang mungkin timbul.
Hendra menjelaskan bahwa IMA bersama beberapa asosiasi lainnya, seperti Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), telah mengajukan surat kepada pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, untuk menunda kebijakan tersebut. Menurut mereka, kenaikan royalti ini akan memberikan beban berat bagi pelaku usaha dan berpotensi merugikan sektor pertambangan secara keseluruhan.
Surat yang disampaikan ke Kementerian ESDM memaparkan dampak dari kenaikan royalti, mulai dari hulu hingga hilir industri pertambangan. Hendra menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan menghambat investasi di sektor eksplorasi, yang sangat penting untuk keberlanjutan pasokan mineral. Tanpa eksplorasi yang cukup, proses hilirisasi yang menjadi fokus pemerintah untuk menambah nilai tambah mineral akan terhambat dalam jangka panjang.
Kenaikan royalti minerba ini juga diprediksi akan memperburuk kondisi operasional perusahaan, karena beban biaya yang terus meningkat. Sejak Januari tahun ini, kata Hendra, berbagai kebijakan baru telah menambah tekanan pada perusahaan tambang. Misalnya, kebijakan B40 yang berimbas pada peningkatan biaya bunga, aturan DHE yang membuat perusahaan menghadapi kewajiban pajak tambahan, serta kenaikan PPN dan UMP yang juga semakin membebani.
Selain itu, harga komoditas tambang unggulan Indonesia, seperti batu bara, juga menghadapi tantangan akibat kebijakan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk harga domestik batu bara untuk PLN yang masih dipatok pada angka US$ 70/ton. Hal ini dinilai semakin memperburuk daya saing Indonesia dibandingkan negara-negara produsen mineral lainnya yang memiliki tarif royalti lebih rendah.
Hendra menambahkan bahwa dengan semakin banyaknya kenaikan tarif royalti dan pajak lainnya, margin usaha pengusaha tambang akan semakin tertekan, apalagi di tengah tren penurunan harga komoditas. Para pelaku usaha berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar tidak menambah kesulitan bagi industri pertambangan yang sudah menghadapi tantangan berat. (Zan)