Menteri ESDM Rencanakan Wajibkan Harga Batubara Acuan Indonesia, Apa Dampaknya bagi Industri?

Menteri ESDM Rencanakan Wajibkan Harga Batubara Acuan Indonesia

JagatBisnis.com – Rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadia, untuk mewajibkan eksportir batubara menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) Indonesia sebagai patokan dalam transaksi mendapatkan perhatian dari Indonesia Mining Association (IMA). Jika kebijakan ini diterapkan, eksportir yang tidak mengikuti ketentuan HBA Indonesia akan mengalami kesulitan dalam melakukan ekspor.

Hendra Siandia, Direktur Eksekutif IMA, menyatakan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan upaya besar untuk meyakinkan para pembeli internasional agar menerima HBA sebagai referensi harga perdagangan batubara Indonesia. “Perlu upaya keras untuk meyakinkan para buyer untuk mengadopsi HBA sebagai referensi harga batubara Indonesia,” ungkap Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menyoroti pentingnya perhitungan yang akurat mengenai perbandingan antara HBA dan indeks harga lainnya, khususnya Indonesia Coal Index (ICI), yang juga digunakan sebagai referensi harga mingguan batubara. “Sebelum membicarakan dampak, kita perlu penyesuaian perhitungan indeks ini dengan pemerintah. Jangan sampai kesimpulan bahwa ICI lebih rendah dari HBA muncul akibat perhitungan yang terburu-buru dan tidak komprehensif,” jelasnya.

Baca Juga :   Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Janji Pangkas Birokrasi untuk BBM Nelayan

Dalam konteks ini, IMA mencatat bahwa Indonesia memiliki lebih dari 700 perusahaan yang terlibat dalam ekspor batubara, dengan berbagai rentang kualitas batu bara mulai dari 2800 GAR hingga 7000 GAR.

Melalui ICI, terdapat lima golongan batubara yang diperdagangkan, dengan rincian sebagai berikut:

  • ICI 1: GAR 6500, NAR 6200, sulfur hingga 1%, ash hingga 12%, TM hingga 12%
  • ICI 2: GAR 5800, NAR 5500, sulfur hingga 0,8%, ash hingga 10%, TM hingga 18%
  • ICI 3: GAR 5000, NAR 4600, sulfur hingga 0,6%, ash hingga 8%, TM hingga 30%
  • ICI 4: GAR 4200, NAR 3800, sulfur hingga 0,4%, ash hingga 6%, TM hingga 40%
  • ICI 5: GAR 3400, NAR 3000, sulfur hingga 0,2%, ash hingga 4%, TM hingga 50%
Baca Juga :   ESDM Siapkan Langkah-Langkah untuk Suntik Mati PLTU Sesuai Instruksi Presiden Prabowo

“Karena perbedaan kualitas dan rentang harga yang begitu besar, harmonisasi harga yang seragam untuk seluruh perusahaan tentu bukan hal yang mudah,” tambah Hendra.

Baca Juga :   Divestasi Saham Freeport: Pemerintah Siapkan 10% Saham Gratis untuk MIND ID

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menilai bahwa penerapan HBA harus mempertimbangkan jangkauan aturan pemerintah yang hanya berlaku di dalam negeri. “Jangkauan aturan pemerintah hanya bisa berlaku pada pelaku domestik, sedangkan perdagangan global lebih ditentukan oleh hukum pasar,” kata Bisman.

Selain itu, ia menambahkan bahwa kesepakatan harga antara pembeli dan penjual tetap menjadi faktor utama dalam transaksi global. “Meski kita menetapkan HBA, jika pembeli internasional tidak tertarik, kebijakan ini tidak akan banyak berpengaruh. Harga batubara akhirnya bergantung pada kesepakatan antara penjual dan pembeli serta indeks harga global,” tutup Bisman. (Mhd)