JagatBisnis.com – Baru-baru ini, sebuah kejadian viral menghebohkan pengguna jalan tol di Indonesia. Seorang pengemudi dilaporkan dikenakan denda sebesar Rp 800.000 setelah menggunakan kartu e-Toll yang berbeda saat masuk dan keluar tol. Kejadian ini mencuri perhatian setelah diunggah oleh akun Instagram @majeliskopi08 pada Senin (10/3/2025).
Kronologi Kejadian
Awalnya, pengemudi tersebut melakukan perjalanan dari ruas tol Mojokerto menuju Madiun. Saat masuk ke pintu Tol Mojokerto Mlirip, pengemudi tersebut mendapati saldo e-Toll di kartunya tidak cukup. Untuk melanjutkan perjalanan, ia meminjam kartu e-Toll milik temannya yang sudah terisi saldo dan digunakan untuk kendaraan lain.
Namun, saat keluar di pintu Tol Madiun, pengemudi tersebut justru terkejut setelah mendapat denda Rp 800.000. Ini terjadi karena sistem transaksi tol mendeteksi bahwa kartu e-Toll yang digunakan saat keluar berbeda dengan yang digunakan saat masuk.
Aturan Penggunaan Kartu e-Toll
Terkait insiden ini, penting untuk memahami aturan yang mengatur penggunaan kartu e-Toll di jalan tol. Berdasarkan informasi dari Badan Pengaturan Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, jika saldo e-Toll tidak cukup pada gerbang tol dengan sistem transaksi tertutup, pengemudi dilarang mengganti kartu yang berbeda dari kartu yang digunakan saat masuk dan keluar tol.
Jika pengemudi tetap melakukannya, maka ia dianggap menerobos tol dan dikenakan denda sebesar dua kali tarif terjauh di ruas tol yang sama.
Dasar Hukum dan Sanksi
Denda ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pasal 86 PP tersebut menjelaskan bahwa pengguna jalan tol harus membayar tol sesuai tarif yang ditetapkan. Selain itu, jika pengemudi tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang sesuai saat membayar tol, maka ia akan dikenakan denda tersebut.
Selain denda, jika pengemudi mengakibatkan kerusakan pada fasilitas jalan tol, mereka juga dapat dikenakan sanksi ganti rugi kepada pengelola jalan tol, seperti kerusakan pada jalan, perlengkapan jalan, atau bangunan pelengkap tol.
Solusi Jika Saldo Tidak Cukup
Untuk menghindari hal serupa terjadi, pengemudi disarankan untuk mengecek saldo e-Toll sebelum memasuki jalan tol. Jika saldo kurang, sebaiknya mencari rest area terdekat untuk mengisi ulang saldo. Jika sudah terlanjur sampai di gerbang tol dan saldo tidak mencukupi, pengemudi dapat menekan tombol bantuan di gardu tol untuk meminta bantuan petugas, atau melakukan top up saldo melalui m-banking atau e-commerce sesuai dengan jenis e-Toll yang digunakan. (Hky)