Kementerian ESDM Rencanakan Kenaikan Tarif Royalti dan PNBP Sektor Mineral dan Batubara

Kementerian ESDM Rencanakan Kenaikan Tarif Royalti dan PNBP Sektor Mineral dan Batubara

JagatBisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk menaikkan tarif royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk sektor mineral dan batubara, sebagai bagian dari revisi dua peraturan pemerintah. Perubahan ini akan diatur dalam revisi PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian ESDM, serta PP No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Usaha Pertambangan Batubara.

Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tujuan dari revisi aturan ini adalah untuk meningkatkan tata kelola PNBP tanpa membebani industri pertambangan. “Tidak ada maksud untuk memberatkan pihak manapun. Kami berharap industri tetap berkelanjutan dan dapat berkontribusi lebih bagi kemakmuran bangsa,” kata Tri dalam Konsultasi Publik yang diselenggarakan melalui YouTube pada Senin (10/3).

Pada tahun 2024, realisasi PNBP subsektor minerba tercatat mencapai Rp142,88 triliun, meskipun ini turun dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai Rp172,96 triliun. Secara keseluruhan, PNBP sektor ESDM pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp269,5 triliun, yang turun 10% dari Rp300,3 triliun pada tahun 2022. Meskipun demikian, pencapaian tersebut melampaui target yang ditetapkan, dengan realisasi mencapai 115% dari target sebesar Rp234,2 triliun.

Baca Juga :   Kementerian ESDM Optimistis Ekspor Batubara RI Akan Naik Seiring Masuknya Musim Dingin di China dan India

Dengan adanya revisi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus memastikan keberlanjutan industri batubara, terutama di tengah dinamika pasar global yang terus berubah.

Usulan Perubahan Tarif Royalti Batu Bara

Berikut adalah rincian usulan perubahan tarif royalti batu bara yang akan diubah dalam revisi PP 26 Tahun 2022:

  1. Royalti Berdasarkan Jenis Kontrak untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    • Tingkat Kalori ≤ 4.200

      • HBA < US$70/ton: Tarif royalti tetap 5%
      • HBA US$70 ≤ HBA < US$90: Tarif royalti tetap 6%
      • HBA ≥ US$90: Tarif royalti naik dari 8% menjadi 9%
    • Tingkat Kalori 4.200 – 5.200

      • HBA < US$70/ton: Tarif royalti tetap 7%
      • HBA US$70 ≤ HBA < US$90: Tarif royalti tetap 8,5%
      • HBA ≥ US$90: Tarif royalti naik dari 10,5% menjadi 11,5%
    • Tingkat Kalori ≥ 5.200

      • HBA < US$70/ton: Tarif royalti tetap 9,5%
      • HBA US$70 ≤ HBA < US$90: Tarif royalti tetap 11,5%
      • HBA ≥ US$90: Tarif royalti tetap 13,5%
  2. Royalti Berdasarkan Jenis Kontrak untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B):

    • Tingkat Kalori ≤ 4.200

      • HBA < US$70/ton: Tarif royalti tetap 5% (PHT 8,5%)
      • HBA US$70 ≤ HBA < US$90: Tarif royalti tetap 6% (PHT 7,5%)
      • HBA ≥ US$90: Tarif royalti naik dari 8% menjadi 9% (PHT turun dari 5,5% menjadi 4,5%)
    • Tingkat Kalori 4.200 – 5.200

      • HBA < US$70/ton: Tarif royalti tetap 7% (PHT 6,5%)
      • HBA US$70 ≤ HBA < US$90: Tarif royalti tetap 8,5% (PHT 5%)
      • HBA ≥ US$90: Tarif royalti naik dari 10,5% menjadi 11,5% (PHT turun dari 3% menjadi 2%)
    • Tingkat Kalori ≥ 5.200

      • HBA < US$70/ton: Tarif royalti tetap 9,5% (PHT 4%)
      • HBA US$70 ≤ HBA < US$90: Tarif royalti tetap 11,5% (PHT 2%)
      • HBA ≥ US$90: Tarif royalti tetap 13,5% (PHT tetap 0%)
  3. Royalti Berdasarkan Jenis Kontrak untuk Eksisting Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK 28%):

    • Tingkat Kalori ≤ 4.200

      • HBA < US$70/ton: Tarif royalti tetap 5%
      • HBA US$70 ≤ HBA < US$90: Tarif royalti tetap 6%
      • HBA ≥ US$90: Tarif royalti naik dari 8% menjadi 9%
    • Tingkat Kalori 4.200 – 5.200

      • HBA < US$70/ton: Tarif royalti tetap 7%
      • HBA US$70 ≤ HBA < US$90: Tarif royalti tetap 8,5%
      • HBA ≥ US$90: Tarif royalti naik dari 10,5% menjadi 11,5%
    • Tingkat Kalori ≥ 5.200

      • HBA < US$70/ton: Tarif royalti tetap 9,5%
      • HBA US$70 ≤ HBA < US$90: Tarif royalti tetap 11,5%
      • HBA ≥ US$90: Tarif royalti tetap 13,5%
Baca Juga :   Pemerintah Terapkan Kebijakan Mandatori B40 Penuh pada Februari 2025, Masa Transisi Dimulai Januari

Dengan revisi ini, diharapkan sektor pertambangan dapat terus memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian negara tanpa mengorbankan kelangsungan usaha di industri mineral dan batubara. (Mhd)

Baca Juga :   ESDM Luncurkan Program Konversi 1.000 Motor Listrik Gratis di Jabodetabek, Berikan Insentif Rp 10 Juta per Unit