JagatBisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan di sektor pembiayaan dan fintech pada Februari 2025. Sebanyak 24 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, dan 32 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending terkena sanksi akibat pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers RDK OJK pada Selasa (4/3), mengungkapkan bahwa selain perusahaan-perusahaan tersebut, dua pergadaian swasta, empat lembaga keuangan mikro, dan satu lembaga keuangan khusus juga dikenakan sanksi administratif.
“Adapun sanksi yang dikenakan terdiri dari tiga pembatasan kegiatan usaha, 89 sanksi denda, dan 51 sanksi berupa peringatan tertulis,” ujar Agusman.
Sanksi tersebut diberikan sebagai hasil dari pengawasan dan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Tujuan dari penegakan sanksi ini adalah untuk memastikan pelaku industri sektor pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan fintech dapat meningkatkan tata kelola yang baik, kehati-hatian, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
OJK berharap langkah ini dapat mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk meningkatkan kinerja dan kontribusinya terhadap sektor keuangan nasional. (Mhd)