Ekbis  

Sritex Tutup, Lebih dari 10.000 Pekerja Terkena PHK, Ini Cara Dapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Sritex Tutup, Lebih dari 10.000 Pekerja Terkena PHK, Ini Cara Dapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JagatBisnis.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) baru-baru ini mengumumkan penutupan operasionalnya secara permanen mulai 1 Maret 2025. Keputusan ini berdampak pada lebih dari 10.000 pekerja yang terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, bagi para pekerja yang terkena PHK, ada kabar baik. Mereka bisa mendapatkan bantuan penghasilan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat sebesar 60% dari gaji bulanan. Lalu, bagaimana cara dan syarat untuk mengajukan JKP ini? Berikut penjelasannya.

Penutupan Sritex dan Proses PHK

Keputusan penutupan Sritex dan PHK massal ini diambil setelah hasil Rapat Kreditur yang membahas kepailitan Sritex Grup pada 28 Februari 2025 di Pengadilan Niaga Semarang. Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan), menyatakan bahwa meskipun hasil rapat kreditur tidak sesuai harapan perusahaan, pihaknya akan mematuhi keputusan tersebut.

“Kami menghormati putusan rapat kreditur, meskipun hasilnya tidak sesuai dengan harapan kami agar perusahaan tetap beroperasi dan karyawan tetap bekerja,” ungkap Wawan dalam siaran pers.

Baca Juga :   Saat Ini Di Indonesia Ada 8 Juta Orang Tidak Punya Pekerjaan

Wawan juga menegaskan bahwa pihak manajemen siap untuk terus berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses kepailitan ini dapat berlangsung dengan lancar, serta mengawal hak-hak karyawan yang terkena PHK.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk Korban PHK

Sebagai upaya melindungi pekerja yang terkena PHK, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program JKP. Dalam peraturan terbaru ini, ada beberapa perubahan penting terkait manfaat JKP.

Manfaat JKP bagi Korban PHK

Program JKP memberikan uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK dengan syarat dan ketentuan tertentu. Dalam PP 6/2025, manfaat uang tunai diberikan sebesar 60% dari gaji bulanan, yang bisa diterima selama maksimal 6 bulan.

Baca Juga :   Ribuan Karyawan Goldman Sachs Bakal Terkena PHK

Beberapa poin penting dalam peraturan ini antara lain:

  • Iuran JKP kini ditetapkan sebesar 0,36% dari upah sebulan (sebelumnya 0,46%).
  • Manfaat uang tunai diberikan sebesar 60% dari upah untuk maksimal 6 bulan.
  • Apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan menunggak iuran lebih dari 6 bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu 6 bulan sejak terjadinya PHK atau sudah mendapatkan pekerjaan baru.

Syarat dan Cara Mengajukan JKP

Untuk mengajukan JKP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh korban PHK, di antaranya:

  • PHK yang terjadi bukan karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau berakhirnya kontrak kerja.
  • Korban PHK harus melaporkan status PHK dengan bukti yang valid.
  • Pengajuan klaim harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak PHK.
  • Pekerja yang mengajukan klaim harus berkomitmen untuk mencari pekerjaan kembali.
Baca Juga :   Industri Hilir Plastik Indonesia Terancam: Ancaman PHK dan Dampak Impor.

Cara Klaim JKP:

  • Bulan Pertama:

    1. Masuk ke akun SIAPkerja (siapkerja.kemnaker.go.id).
    2. Pastikan PHK telah dilaporkan dan mengisi formulir klaim manfaat JKP.
    3. Isi formulir dengan informasi yang benar dan valid, serta menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
    4. Setelah verifikasi, manfaat JKP bisa langsung diakses.
  • Bulan Kedua hingga Keenam:

    1. Masuk kembali ke akun SIAPkerja.
    2. Lakukan asesmen diri.
    3. Selesaikan misi yang ditetapkan, seperti melamar kerja di minimal 5 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
    4. Isi formulir klaim dan setujui syarat konfirmasi pengajuan.
    5. Klaim akan diverifikasi sebelum manfaat JKP dapat dicairkan.

Dengan adanya program JKP, diharapkan para pekerja yang terkena PHK dapat lebih terbantu dalam menghadapi masa transisi mencari pekerjaan baru. Pemerintah juga memastikan bahwa hak-hak pekerja akan tetap diperhatikan meskipun perusahaan yang mereka bekerja tutup atau mengalami kesulitan keuangan. (Mhd)