JagatBisnis.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memperpanjang suspensi saham PT PP Properti Tbk (PPRO), yang telah diberlakukan sejak tahun lalu. Keputusan ini diumumkan dalam keterbukaan informasi pada 27 Februari 2025.
Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa suspensi saham PPRO akan dilanjutkan mulai 27 Februari 2025, terhitung sejak Sesi I Full Call Auction, hingga pengumuman lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Saham PT PP Properti Tbk telah disuspensi di seluruh pasar sejak 15 Oktober 2024 dan kembali disuspensi pada 14 Januari 2025.
Sehubungan dengan suspensi tersebut, BEI juga meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan. (Hky)