Pemerintah Umumkan Insentif Motor Listrik Baru, Tapi Tantangan Tetap Ada

Pemerintah Umumkan Insentif Motor Listrik Baru, Tapi Tantangan Tetap Ada

JagatBisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru saja mengumumkan pemberian insentif baru untuk pembelian motor listrik, namun dengan skema yang berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Insentif kali ini berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP), menggantikan subsidi langsung sebesar Rp 7 juta yang diberikan sebelumnya. Skema ini mengikuti kebijakan serupa yang diterapkan pada mobil listrik.

Meski demikian, kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Direktur Komersial Polytron, Tekno Wibowo, menyatakan bahwa perubahan skema insentif ini memiliki beberapa tantangan, terutama dalam mendorong penjualan motor listrik.

Baca Juga :   Perusahaan Pembiayaan Tetapkan Target Penyaluran Pembiayaan pada 2025 di Tengah Tantangan Kenaikan PPN

Tantangan di Lapangan: Harga dan Kepastian Subsidi

Tekno menegaskan bahwa, bagi produsen, yang paling penting adalah kepastian adanya subsidi atau insentif. Tanpa kepastian tersebut, perencanaan penjualan menjadi lebih sulit. “Jika insentif ini masih sebatas wacana atau hanya diberitakan, itu justru merugikan kami karena konsumen akan cenderung menunda pembelian,” ujarnya.

Walaupun insentif berupa PPN DTP dapat menurunkan harga motor listrik, Tekno menilai hal tersebut belum cukup untuk membuat motor listrik bisa bersaing dengan motor konvensional. Harga motor listrik yang lebih terjangkau tetap menjadi tantangan utama, terutama karena motor konvensional lebih murah dan lebih hemat bahan bakar.

Baca Juga :   PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Sambut Positif Insentif PPN DTP 100% Hingga Desember 2024

Perkiraan Pengaruh Insentif Terhadap Harga

Menurut Tekno, meskipun insentif ini akan menurunkan harga motor listrik sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta, harga motor listrik tetap akan bervariasi tergantung pada model dan pabrikan. Jika jumlah subsidi yang diberikan berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta, perbedaannya tidak akan cukup besar untuk membuat motor listrik lebih kompetitif di pasar.

Kesiapan Industri dan Permintaan

Selain itu, Tekno juga menyampaikan kekhawatirannya terkait kesiapan industri otomotif dalam memenuhi lonjakan permintaan motor listrik yang mungkin terjadi. Salah satu tantangan adalah ketidakpastian terkait insentif dan subsidi yang akan diterima konsumen. Meski kapasitas produksi Polytron tidak masalah, kekhawatiran utama adalah bagaimana produsen dapat memenuhi permintaan jika kebijakan insentif dan subsidi belum jelas.

Baca Juga :   Industri Perhotelan Siap Hadapi Kenaikan PPN 12% di 2025 dengan Strategi Adaptif

Meskipun insentif PPN DTP dapat membantu menurunkan harga motor listrik, pasar masih membutuhkan lebih banyak insentif atau dukungan agar motor listrik bisa lebih bersaing dengan motor konvensional yang lebih murah dan lebih terjangkau. (Hky)