OJK Luncurkan Indonesia Anti Scam Center dan SIPELAKU untuk Perkuat Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan

OJK Luncurkan Indonesia Anti Scam Center dan SIPELAKU untuk Perkuat Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan

JagatBisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan dua inisiatif penting, yaitu Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU) pada Selasa (11/2), sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan integritas sektor keuangan Indonesia.

Penyusunan kedua sistem ini berlandaskan pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur tentang pengelolaan sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan, yang ditetapkan pada 17 Desember 2024. Aturan tersebut juga berakar pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga :   Pertumbuhan Pesat BNPL di Tengah Penurunan Daya Beli Masyarakat: Apa Yang Perlu Diketahui?

Memperbesar Peluang Pengembalian Dana Korban Scam

Dalam upaya menangani penipuan atau scam di sektor keuangan, OJK membentuk IASC, yang bertujuan memberi peluang lebih besar bagi korban scam untuk mendapatkan pengembalian dana mereka. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa pembentukan IASC merupakan langkah penting dalam penanganan kasus penipuan yang semakin marak di sektor keuangan.

“Sehingga korban scam memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan rana penanganan melalui IASC,” ujar Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Selasa (11/2).

Baca Juga :   OJK Belum Rencanakan Aturan Khusus Asuransi untuk Kendaraan Listrik, Tarif Premi Masih Mengacu Aturan Lama

SIPELAKU: Database Terintegrasi untuk Identifikasi Pelaku Fraud

Untuk memperkuat penegakan integritas dan mencegah ruang gerak pelaku fraud di sektor jasa keuangan, OJK juga memperkenalkan SIPELAKU, sebuah database fraudster terintegrasi. SIPELAKU bertujuan untuk menjadi sarana diseminasi informasi terkait pelaku penipuan kepada lembaga jasa keuangan. Dengan adanya SIPELAKU, lembaga-lembaga tersebut diharapkan dapat memanfaatkannya dalam manajemen risiko untuk menghindari potensi penipuan di masa depan.

“Ke depan, interkoneksi SIPELAKU akan terus dikembangkan dengan sumber data dan informasi lainnya,” tambah Mahendra.

Baca Juga :   Industri Asuransi Tumbuh Tipis di 2024, Aset Meningkat 2,03% per Desember

Mengatur Pemasaran Produk Keuangan untuk Perlindungan Konsumen

Selain itu, untuk semakin memperkuat perlindungan konsumen, investor, dan masyarakat, OJK juga akan menerapkan prinsip akuntabilitas dalam mengatur pemasaran produk keuangan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa produk-produk keuangan yang ditawarkan di Indonesia lebih transparan dan aman bagi seluruh pihak yang terlibat.

Dengan peluncuran IASC dan SIPELAKU, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang lebih aman, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat Indonesia. (mhd)