Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) Fokus Pengurangan Peran Batubara

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) Fokus Pengurangan Peran Batubara

JagatBisnis.com – Dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang baru, terdapat target ambisius untuk mengurangi peran batubara dalam bauran energi nasional. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 yang menjelaskan tahapan pengurangan peran energi batubara hingga tahun 2060.

Berikut adalah rincian pengurangan peran batubara dalam bauran energi berdasarkan RPP KEN Pasal 12 poin (b) nomor 11:

  1. Tahun 2030: Peran batubara diperkirakan berada antara 40,7% hingga 41,6% dari total bauran energi nasional.
  2. Tahun 2040: Target pengurangan lebih lanjut, dengan peran batubara berada di angka 28,9% hingga 31,0%.
  3. Tahun 2050: Bauran energi dari batubara menurun lagi, menjadi 19,1% hingga 20,9%.
  4. Tahun 2060: Target terendah, dengan kontribusi batubara diperkirakan hanya 7,8% hingga 11,8%.
Baca Juga :   Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Berdampak pada Sektor Pertambangan, Termasuk Batubara

Target pengurangan ini menunjukkan komitmen untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil, khususnya batubara, guna mendukung transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Baca Juga :   PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) Diduga Lakukan Kecurangan Bisnis Batubara Terhadap Pelanggan Vietnam

Salah satu poin penting dalam RPP KEN adalah fokus pada Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang diharapkan berperan besar dalam mencapai target net zero emission pada tahun 2060. Dalam rencana ini, penggunaan EBTKE ditargetkan mencapai 60-70% pada periode 2025-2040 sebagai langkah strategis mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mendorong Indonesia menjadi pemimpin dalam sektor energi hijau.

Baca Juga :   Kementerian ESDM Targetkan Implementasi Mitra Instansi Pengelola Batubara Tahun Ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa RPP KEN telah disetujui oleh Komisi XII DPR RI dan akan menjadi pedoman penting dalam transisi energi Indonesia menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan. (Zan)