JagatBisnis.com – Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi) optimistis bahwa industri alat berat nasional akan mencatatkan kinerja yang lebih baik pada 2025, meskipun di tahun 2024 produksi alat berat hanya tercatat 7.022 unit, yang mencapai 88% dari target nasional yang sebesar 8.000 unit.
Giri Kus Anggoro, Ketua Umum Hinabi, menjelaskan bahwa perlambatan di sektor ini lebih disebabkan oleh pasar alat berat yang cenderung wait and see pada semester pertama 2024 akibat ketidakpastian terkait Pilpres 2024. Meskipun ada kenaikan permintaan alat berat pada semester kedua, namun lonjakan tersebut tidak cukup signifikan untuk mencapai target produksi yang ditetapkan.
“Tipe alat berat yang laris terjual pada 2024 adalah hydraulic excavator kelas medium,” ungkap Giri, Selasa (4/2) malam.
Namun, untuk 2025, Hinabi menargetkan produksi alat berat nasional mencapai 8.500 unit atau lebih tinggi dari realisasi 2024. Optimisme ini didorong oleh beberapa faktor, seperti meningkatnya kebutuhan alat berat di sektor agro, konstruksi, dan pertambangan. Khususnya di sektor pertambangan, permintaan alat berat berpotensi tumbuh karena produksi komoditas seperti batubara yang diperkirakan akan naik seiring harga komoditas yang masih stabil.
Selain itu, efisiensi anggaran dari kementerian dan lembaga yang kini turut menyasar sektor infrastruktur diperkirakan akan berimbas pada permintaan alat berat. Giri juga berharap bahwa anggaran yang diefisiensikan dapat dialokasikan ke sektor-sektor prioritas lainnya, terutama untuk sektor agro melalui program food estate yang dapat membuka peluang baru dalam peningkatan kebutuhan alat berat.
“Sektor agro akan menciptakan peluang baru untuk peningkatan kebutuhan alat berat di sektor tersebut,” tambah Giri.
Hinabi juga memperhatikan penerapan Pajak Alat Berat (PAB) di beberapa daerah yang mulai berlaku pada 2025, yang menurutnya dapat berdampak langsung pada pelanggan atau pengguna alat berat. Giri menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian lebih lanjut mengenai dampak kebijakan ini dan berharap agar dampaknya dapat diminimalisir agar tidak menjadi beban baru bagi para pelaku usaha.
PAB, yang akan dipungut langsung oleh Pemerintah Daerah, ditetapkan dengan tarif tertinggi sebesar 0,2% dari nilai jual alat berat dan dikenakan setiap 12 bulan atau dibayar sekaligus di muka.
Dengan berbagai faktor yang mendukung, Hinabi berharap dapat mencapai target produksi yang lebih tinggi pada tahun 2025 dan memanfaatkan peluang di sektor-sektor strategis yang sedang berkembang. (Zan)