Presiden Instruksikan Pengecer LPG 3 Kg Bisa Berjualan Kembali, Proses Menjadi Sub Pangkalan

Presiden Instruksikan Pengecer LPG 3 Kg Bisa Berjualan Kembali, Proses Menjadi Sub Pangkalan.

JagatBisnis.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer LPG 3 kg dapat kembali berjualan seperti biasa. Hal ini disampaikan setelah komunikasi antara DPR dengan Presiden terkait penertiban harga gas LPG 3 kg di pasar.

“Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga :   Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih untuk Periode 2024-2029

Setelah mendapatkan instruksi dari Presiden, Menteri ESDM diminta untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg untuk berjualan seperti biasa, sambil proses mereka menjadi sub-pangkalan berjalan. Para pengecer akan dipantau dan diatur mengenai harga jual LPG 3 kg agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Dasco juga menegaskan bahwa pemerintah berupaya menertibkan harga gas LPG subsidi agar tidak melonjak tinggi. “Namun sambil itu, parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali,” tambahnya.

Baca Juga :   Prabowo Subianto Resmikan Flyover Madukoro untuk Lancarkan Konektivitas Ekonomi Semarang

Sebelumnya, pemerintah sempat memberlakukan kebijakan melarang pengecer LPG 3 kg untuk menjual gas kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini menyebabkan kelangkaan gas LPG 3 kg, yang berujung pada antrean panjang di pangkalan LPG, sehingga memicu kegaduhan di masyarakat.

Anggota Komisi XII DPR RI, Zulfikar Hamonangan, meminta pemerintah segera mencabut kebijakan tersebut karena menambah kesulitan masyarakat. “Saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera kebijakan itu, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer,” kata Zulfikar.

Baca Juga :   Swasembada Pangan Prabowo: Tantangan Koordinasi dan Potensi Tumpang Tindih Lembaga

Dengan instruksi Presiden tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali memperoleh LPG 3 kg dengan harga yang wajar, sementara proses penataan pengecer menjadi sub-pangkalan tetap berlangsung. (Zan)