JagatBisnis.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau pergerakan saham PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) yang mengalami lonjakan harga. BEI menetapkan status unusual market activity (UMA) atau pergerakan harga yang tidak biasa pada saham KOKA setelah harga sahamnya menguat 46,27% pada perdagangan Selasa (4/2), mencapai Rp 98 per saham.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak langsung menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan pasar modal. “Sehubungan dengan terjadinya UMA, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham KOKA,” ujar Yulianto dalam keterangan tertulisnya.
Dengan adanya pengumuman UMA ini, BEI meminta agar investor lebih teliti dan memperhatikan jawaban dari perusahaan terkait atas permintaan konfirmasi dari bursa. Selain itu, BEI juga mengimbau investor untuk mencermati kinerja dan keterbukaan informasi perusahaan serta mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dimaksudkan untuk menghindari potensi risiko yang mungkin timbul di masa depan.
Investor diharapkan untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi setelah mengkaji berbagai faktor yang dapat mempengaruhi perusahaan. (Zan)