JagatBisnis.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah resmi mengumumkan perubahan penting terkait sistem penerimaan murid baru di Indonesia. Salah satunya adalah perubahan jalur zonasi yang kini digantikan dengan jalur domisili. Selain itu, nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga akan diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Apa Itu Jalur Domisili?
Jalur domisili, sebagaimana yang dilansir Kompas.id, ditujukan untuk calon murid yang berdomisili dalam wilayah administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Berbeda dengan sistem zonasi yang mengutamakan jarak, jalur domisili lebih mengutamakan lokasi tempat tinggal calon murid dalam wilayah tertentu.
Dalam rancangan peraturan Mendikdasmen, pasal 17 mengatur bahwa calon murid yang ingin mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Jika calon murid tidak memiliki KK karena alasan tertentu, dapat digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat, yang menyatakan bahwa calon murid tersebut telah tinggal di wilayah tersebut selama satu tahun terakhir.
Pembagian Kuota dan Persentase Jalur Domisili
Pemerintah daerah, melalui dinas pendidikan, akan melakukan pemetaan wilayah domisili calon murid sebagai acuan dalam menentukan batasan wilayah untuk jalur domisili. Hasil pemetaan ini wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat satu bulan sebelum dibukanya SPMB.
Dalam hal persentase kuota untuk jalur domisili, ditetapkan minimal 70 persen di jenjang SD, minimal 30 persen di jenjang SMP, dan minimal 30 persen di jenjang SMA sederajat. Penentuan persentase tersebut akan disesuaikan dengan jumlah calon murid baru serta daya tampung sekolah yang ada di daerah masing-masing.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan serta kapasitas masing-masing wilayah pendidikan. (Mhd)