JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia berencana untuk segera memulai lelang pita frekuensi 1,4 GHz. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diminta untuk fokus terlebih dahulu pada penyelesaian lelang pita frekuensi 700 MHz yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas jaringan internet 4G dan 5G di seluruh Indonesia.
Frekuensi 700 MHz diharapkan dapat memberikan keuntungan dalam memperluas jangkauan dan memperbaiki kualitas layanan internet. Untuk itu, Komdigi telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No. 10 Tahun 2023 yang mengatur lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz. Menurut Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB, Agung Harsoyo, frekuensi 700 MHz dan 26 GHz lebih matang secara ekosistem dibandingkan dengan 1,4 GHz.
Dalam rangka mempersiapkan lelang frekuensi 1,4 GHz, Komdigi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri (PM) yang berlaku hingga 2 Februari 2024. Namun, Agung Harsoyo mengingatkan Komdigi untuk berhati-hati dalam menyelenggarakan lelang ini, mengingat konsolidasi industri telekomunikasi di Indonesia yang sudah mulai terjadi.
“Komdigi telah mendorong konsolidasi operator seluler. Saya berharap lelang frekuensi 1,4 GHz tidak menambah jumlah operator penyelenggara jasa internet. Jumlah operator yang ada saat ini, yang tergabung dalam APJII, mencapai 1.275, menurut saya sudah terlalu banyak dan ini tidak sehat bagi industri,” ujar Agung.
Agung menilai bahwa biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi tidak bisa disamakan dengan biaya untuk layanan seluler. Sebelumnya, Indonesia pernah mencoba mengalokasikan frekuensi untuk layanan broadband wireless access (BWA) berdasarkan wilayah, namun konsep ini gagal. Banyak perusahaan pemegang lisensi BWA, seperti Bakrie Telecom Tbk, PT Jasnita Telekomindo, dan PT Berca Hardaya Perkasa, yang akhirnya menghentikan layanan dan mengembalikan frekuensinya.
Memastikan Persaingan Sehat dan Efisien
Menurut Agung, untuk menciptakan persaingan yang sehat, Komdigi sebaiknya menetapkan lebih dari satu pemenang dalam lelang frekuensi 1,4 GHz. Dengan lebar pita 80 MHz, frekuensi 1,4 GHz tidak cukup optimal untuk hanya satu operator yang mengelola layanan 5G secara nasional.
Agung juga mengingatkan agar Komdigi mempertimbangkan lebih dari satu pemain dalam lelang ini, agar persaingan usaha tetap sehat dan beragam. Dengan adanya kerjasama antar operator dan spektrum sharing yang diatur oleh UU Cipta Kerja, penerapan teknologi 5G dengan kecepatan akses hingga 100 Mbps masih dapat tercapai meskipun ada lebih dari satu operator yang berkompetisi.
Namun, jika Komdigi memutuskan untuk tetap membagi frekuensi 1,4 GHz berdasarkan wilayah, Agung menyarankan agar pembagian wilayah tersebut memperhatikan keseimbangan antara daerah yang memiliki banyak pelanggan (daerah gemuk) dan daerah yang kurang berkembang (daerah kurus). Pembagian wilayah yang tidak seimbang bisa mempengaruhi keputusan operator untuk memilih hanya daerah yang menguntungkan, meninggalkan wilayah yang kurang diminati, sehingga tujuan pemerintah untuk memperluas penetrasi broadband ke seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau bisa gagal tercapai.
Dengan berbagai pertimbangan ini, Agung berharap Komdigi dapat merancang lelang frekuensi 1,4 GHz dengan bijak, agar tujuan mempercepat implementasi 5G dan meningkatkan kualitas jaringan internet dapat tercapai secara merata dan efisien. (Mhd)