Pupuk Bersubsidi 2025: Cara Mudah Dapatkan dengan Harga Terjangkau

Pupuk Bersubsidi 2025: Cara Mudah Dapatkan dengan Harga Terjangkau. foto dok ugm.ac.id

JagatBisnis.com – Mulai 1 Januari 2025, petani Indonesia bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga yang lebih terjangkau. Pemerintah telah menetapkan alokasi dan harga baru untuk pupuk bersubsidi yang berlaku tahun ini, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024. Keputusan ini mencakup berbagai jenis pupuk, alokasi, dan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku mulai tahun 2025.

Alokasi dan Harga Pupuk Bersubsidi 2025

Pemerintah mengalokasikan total 9,5 juta ton pupuk subsidi untuk sektor pertanian pada 2025, yang terbagi dalam beberapa jenis pupuk:

  • Urea: 4,6 juta ton
  • NPK: 4,2 juta ton
  • NPK untuk Kakao: 147.000 ton
  • Pupuk Organik: 500.000 ton

Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi juga telah ditetapkan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pupuk urea: Rp 2.250 per kg
  • Pupuk NPK: Rp 2.300 per kg
  • Pupuk NPK untuk kakao: Rp 3.300 per kg
  • Pupuk organik: Rp 800 per kg
Baca Juga :   Pupuk Bersubsidi 2025: Cara Baru Membeli dan Menebus dengan Skema Tertata

Pupuk subsidi ini akan disalurkan kepada petani yang terlibat dalam usaha tani di subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, serta hortikultura dan perkebunan. Beberapa komoditas yang mendapat alokasi pupuk subsidi antara lain cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Untuk lahan sawah, petani dapat memperoleh pupuk subsidi dengan batas maksimal 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.

Sistem Distribusi dan Cara Membeli Pupuk Subsidi

Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan bahwa distribusi pupuk bersubsidi pada 2025 sudah siap dilaksanakan. Menurut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, petani sudah bisa langsung menebus pupuk bersubsidi sejak 1 Januari 2025 tanpa kendala berarti. Sistem distribusi pupuk bersubsidi telah dibenahi agar prosesnya lebih mudah dan cepat.

Baca Juga :   Langkah Awal dalam Membangun Korporasi Petani Berbasis Koperasi

Daerah dengan alokasi pupuk subsidi terbesar pada 2025 adalah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Jawa Timur, misalnya, mendapatkan alokasi 1,88 juta ton pupuk subsidi, yang setara dengan nilai Rp 8,87 triliun.

Langkah-langkah untuk Mendapatkan Pupuk Subsidi

Untuk membeli pupuk bersubsidi, petani harus terdaftar dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Defisit Kebutuhan Kelompok Tani) dan tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan). Melalui sistem e-RDKK, petani dapat memastikan data mereka tercatat dengan baik dan memperbarui kebutuhan pupuk setiap empat bulan sekali.

Petani dapat menebus pupuk subsidi di kios atau pengecer dengan menggunakan Kartu Tani atau cukup dengan KTP. Jika ada kasus tertentu, seperti petani yang mewakilkan, aturan dan ketentuan khusus akan diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Kementan juga memastikan bahwa seluruh daerah sudah memiliki penetapan alokasi pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan, dan mekanisme pembayaran untuk pupuk subsidi juga telah dijamin aman.

Baca Juga :   Beras Vietnam Beredar Dipasaran

Pemerintah Rancang Perpres untuk Penyederhanaan Proses

Pemerintah sedang merancang peraturan presiden (perpres) baru untuk menyederhanakan proses penyaluran pupuk subsidi. Dengan perpres baru ini, sebanyak 145 regulasi yang memperlambat distribusi akan dipangkas, sehingga diharapkan proses distribusi pupuk bisa lebih cepat dan tepat sasaran.

Pupuk Indonesia juga menjamin ketersediaan stok pupuk subsidi di seluruh daerah, dengan sekitar 1,4 juta ton pupuk tersedia di seluruh Indonesia per Januari 2025. Pihak PT Pupuk Indonesia terus berupaya untuk memastikan 14,7 juta petani yang terdaftar di RDKK mendapatkan pupuk bersubsidi yang mereka butuhkan.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi bisa lebih lancar dan tepat sasaran, serta mendukung produktivitas sektor pertanian di Indonesia. (Mhd)