Pemberian Diskon 50% Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga, Berlaku Hanya Dua Bulan

Pemberian Diskon 50% Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga, Berlaku Hanya Dua Bulan. foto dok web.pln.co.id

JagatBisnis.com – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) mengumumkan program diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA, yang berlaku hanya selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat dalam menghadapi dampak kenaikan tarif PPN yang mulai berlaku pada 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa program diskon ini tidak akan diperpanjang setelah Februari 2025. “Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya pada Kamis (23/1/2025).

Baca Juga :   PLN Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan SUTT 150 kV Kendawangan-Sukamara untuk Perkuat Pasokan Listrik Kalimantan

Siapa yang Dapat Manfaat dari Program Diskon?

Program diskon 50% ini akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, yang mencakup sekitar 81,42 juta pelanggan. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, diskon ini berlaku selama dua bulan berturut-turut: Januari dan Februari 2025.

Rincian Pemberian Diskon

Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50% akan diterapkan pada tagihan listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang dibayar pada Februari 2025) dan pemakaian bulan Februari 2025 (yang dibayar pada Maret 2025). Sementara itu, pelanggan prabayar akan menerima diskon secara langsung ketika melakukan pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, di mana mereka hanya perlu membayar setengah dari harga token listrik pada bulan sebelumnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.

Baca Juga :   PLN Targetkan PLTS 50 MW di IKN Beroperasi Penuh pada Desember 2024

Tujuan Program dan Pengenaan PPN

Baca Juga :   PLN Indonesia Power Siapkan Daya 19.131 MW untuk Amankan Pasokan Listrik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Program diskon ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama setelah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang mewah yang diterapkan mulai 2025. Namun, bagi pelanggan PLN dengan daya listrik 3.500 VA hingga 6.600 VA, tarif PPN sebesar 12% akan tetap dikenakan.

Meskipun hanya berlaku untuk dua bulan, program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam menjalani awal tahun 2025 yang penuh tantangan ekonomi. (Mhd)