Revisi Aturan DHE SDA: Eksportir Wajib Parkir 100% Devisa di Dalam Negeri, Menko Airlangga Jamin Insentif

Revisi Aturan DHE SDA: Eksportir Wajib Parkir 100% Devisa di Dalam Negeri, Menko Airlangga Jamin Insentif. foto dok sip-exim.co.id

JagatBisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan perkembangan terbaru terkait revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Dalam revisi ini, eksportir diwajibkan untuk menempatkan 100% dari DHE SDA di dalam negeri minimal selama satu tahun, sebuah perubahan signifikan dari aturan sebelumnya yang hanya mengharuskan penempatan 30% selama minimal tiga bulan.

Baca Juga :   Presidensi G20 Menjadikan Indonesia Ikut Menentukan Arah Perekonomian Dunia

“Jadi 100% (penempatan), insentif semua diberikan. Nanti kita berikan,” ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/1).

Selain itu, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif untuk para eksportir. Insentif untuk perbankan juga telah disiapkan, termasuk pengaturan terkait cash collateral serta penggunaan DHE untuk pembayaran pajak dan dividen.

Baca Juga :   Indonesia Raih Pertumbuhan Stabil Meski Tantangan Ekonomi Global

“Untuk perbankan disiapkan, untuk cash collateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak, pembayaran dividen semua diatur di situ,” jelasnya.

Menteri Airlangga juga memastikan bahwa kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo, dan ia meyakinkan bahwa tidak akan ada penolakan dari para pengusaha, karena pembahasannya sudah melibatkan seluruh stakeholder terkait.

“Tidak ada (penolakan), kami sudah berkomunikasi dengan seluruh stakeholder,” tambah Airlangga.

Baca Juga :   Airlangga Hari Ini Siap Diperiksa Kejaksaan Agung

Airlangga optimistis bahwa revisi aturan DHE SDA ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia dengan meningkatkan devisa hingga US$ 90 miliar. Saat ini, aturan tersebut sedang dalam tahap harmonisasi dan diharapkan dapat segera diterbitkan.

“Segera (terbit), ini kan lagi harmonisasi,” pungkasnya. (Mhd)