JagatBisnis.com – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengkritik usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), khususnya terkait penambahan pasal 51 A dan 51 B. Usulan tersebut memberikan akses kepada perguruan tinggi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara, yang dinilai Perhapi berpotensi berisiko bagi industri pertambangan.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy menilai bahwa pengusulan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi dan UKM ini adalah langkah yang mengejutkan. Ia menyoroti bahwa belum lama ini pemerintah juga memberikan akses kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang batu bara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
“Ini hal yang mengejutkan, di dalam usulan perubahan ke-4 UU Minerba, dicantumkan juga aturan terkait pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi dan UMKM,” kata Sudirman.
Meskipun mengakui bahwa perguruan tinggi memiliki keunggulan dalam penelitian, pengembangan teknologi, dan pengembangan sumber daya manusia, Sudirman menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan membutuhkan lebih dari sekadar keahlian teknis. Aspek operasional, finansial, dan manajerial yang kompleks juga harus diperhatikan. Tanpa pengalaman di sektor pertambangan, perguruan tinggi kemungkinan akan menghadapi tantangan serius dalam hal kepatuhan terhadap regulasi, pendanaan, dan operasional lapangan.
“Tanpa langkah-langkah tersebut, implementasi revisi ini berisiko menghasilkan lebih banyak mudharat daripada manfaat, baik bagi masyarakat, lingkungan, maupun industri pertambangan itu sendiri,” ujar Sudirman.
Selain itu, Perhapi juga mengingatkan bahwa usulan revisi ini datang dengan waktu yang tergolong singkat dan tanpa evaluasi yang komprehensif, yang berisiko menghasilkan regulasi yang tidak stabil dan kontraproduktif.
“Sebelum melakukan revisi, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan UU Minerba yang berlaku saat ini. Terutama dalam aspek efek terhadap investasi di sektor pertambangan, kepatuhan terhadap aturan keselamatan dan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat sekitar tambang,” tutup Sudirman. (Hky)