Bapanas Siapkan Sanksi untuk Pedagang yang Jual Beras di Atas Harga HET

Bapanas Siapkan Sanksi untuk Pedagang yang Jual Beras di Atas Harga HET. foto dok bulog.co.id

JagatBisnis.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengingatkan para pedagang dan pengecer untuk mematuhi aturan harga dalam penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Jika terbukti menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 12.500 per kilogram, pedagang akan dikenakan sanksi tegas.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa beras SPHP adalah komoditas yang disalurkan oleh pemerintah untuk menstabilkan harga pangan. Oleh karena itu, para penjual wajib mengikuti regulasi yang berlaku.

Baca Juga :   Bapanas Umumkan Alasan Kenaikan Impor Beras 2024, Hadapi Penurunan Produksi dan Kenaikan Konsumsi

“Penjual beras SPHP wajib mematuhi HET yang telah ditentukan. Jika melanggar, akan ada sanksi,” ujar Ketut dalam Rakor Sosialisasi SPHP di Jakarta, Selasa (14/1).

Ketut menambahkan bahwa penyaluran beras SPHP merupakan langkah pemerintah untuk mengendalikan harga beras di pasar. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap harga beras, terutama di tingkat pengecer.

Sebagai upaya pengendalian harga, Bapanas juga meminta Perum Bulog untuk aktif memantau perkembangan harga beras melalui Panel Harga Bapanas. Hal ini memungkinkan Bulog untuk melakukan intervensi langsung jika terdapat lonjakan harga di daerah tertentu.

Baca Juga :   Harga Komoditas di DKI Jakarta 9 November 2024: Beberapa Komoditas Mengalami Penurunan

Selain itu, Bapanas juga meminta Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah untuk terus memantau harga beras di pasar-pasar lokal. Dengan pemantauan yang lebih terperinci, diharapkan distribusi beras SPHP dapat tepat sasaran dan membantu menurunkan harga di wilayah yang terjangkau.

“Penyaluran beras SPHP harus sesuai dengan HET yang telah ditetapkan agar dapat menstabilkan harga di pasar dan memberikan dampak positif pada pengendalian harga beras,” ujar Ketut.

Baca Juga :   Pemerintah Bakal Bikin Badan Pangan Nasional

Pada Januari dan Februari 2025, penyaluran beras SPHP ditargetkan mencapai 300 ribu ton. Beras ini akan didistribusikan melalui pedagang eceran di pasar rakyat seluruh Indonesia, khususnya di kabupaten/kota yang menjadi barometer inflasi.

Harga beras SPHP berbeda di setiap zona distribusi:

  • Zona I (Jawa, Lampung, Sulawesi Selatan, Bali, NTB, Sulawesi): Rp 12.500 per kilogram
  • Zona II (Lampung, Sulawesi Selatan, NTT, Kalimantan): Rp 13.100 per kilogram
  • Zona III (Maluku, Papua): Rp 13.500 per kilogram (Mhd)