Pemerintah Siapkan Revisi Permendag 8/2024, Industri Petrokimia dan Tekstil Tanggapi

Pemerintah Siapkan Revisi Permendag 8/2024, Industri Petrokimia dan Tekstil Tanggapi. foto dok fiki.id

JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor. Revisi ini mendapat perhatian besar dari berbagai sektor industri, terutama industri petrokimia dan tekstil.

Sekjen Asosiasi Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menyatakan bahwa kebijakan impor yang longgar selama ini, termasuk yang tercantum dalam Permendag 8/2024, telah menekan industri tekstil nasional. Impor yang semakin melimpah, khususnya dalam sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), berdampak buruk pada sektor hulu industri petrokimia, terutama yang memproduksi bahan-bahan baku untuk tekstil seperti polyester.

Baca Juga :   INAPLAS Khawatir Terhadap Proses Perizinan di Sektor Industri Petrokimia

“Serbuan impor ini telah menyebabkan turunnya produksi di industri tekstil, yang kemudian langsung berdampak pada penurunan permintaan produk petrokimia, khususnya aromatik yang digunakan dalam pembuatan polyester,” jelas Fajar. Ia menambahkan bahwa banyak industri polyester yang kini mengalami kesulitan, dengan beberapa bahkan terpaksa tutup, dan jika kondisi ini terus berlanjut, lebih banyak pabrik bisa terancam gulung tikar.

Saat ini, menurut Fajar, utilisasi industri polyester hanya mencapai 50%, yang menunjukkan bahwa banyak pabrik kesulitan bertahan. Industri petrokimia yang berkaitan erat dengan sektor tekstil menjadi semakin tertekan akibat rendahnya permintaan.

Baca Juga :   Asosiasi Petrokimia Minta Aturan Impor Diperketat: Dampak dan Harapan untuk Industri Nasional

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Permendag tersebut. Agus mengatakan bahwa pihaknya telah terlibat dalam diskusi bersama Kementerian Perdagangan terkait substansi revisi tersebut. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh sektor industri nasional, termasuk sektor ketenagakerjaan yang terdampak akibat kebijakan impor ini.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, juga mengungkapkan keprihatinan terkait dampak kebijakan impor terhadap sektor industri. Menurutnya, berdasarkan laporan dari Asosiasi Serat dan Benang Filament (APSyFI), telah terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil, dengan sekitar 60 perusahaan tekstil yang akan melakukan PHK antara 2022 dan 2024. APSyFI menyebutkan bahwa impor ilegal menjadi salah satu penyebab utama, yang tidak hanya merugikan industri tekstil, tetapi juga mengganggu pasokan bahan baku petrokimia seperti Purified Terephthalic Acid (PTA).

Baca Juga :   Asosiasi Petrokimia Minta Aturan Impor Diperketat: Dampak dan Harapan untuk Industri Nasional

Kondisi ini, menurut mereka, telah mendorong sektor tekstil menuju deindustrialisasi, yang semakin memburuk pada tahun ini. Ke depannya, mereka berharap kementerian terkait dapat mendengarkan keluhan dari sektor ini dan segera merevisi Permendag 8/2024 agar dapat mendukung kelangsungan industri tekstil dan petrokimia di Indonesia. (Hky)