Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Umumkan Pedoman Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK Nomor 131 Tahun 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Umumkan Pedoman Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK Nomor 131 Tahun 2024. foto dok setkab.go.id

JagatBisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja mengumumkan pedoman teknis mengenai pembuatan Faktur Pajak untuk mendukung implementasi PMK Nomor 131 Tahun 2024. Pedoman ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 3 Januari 2025.

Masa Transisi Tiga Bulan

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan yang berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Masa transisi ini ditujukan untuk membantu para pelaku usaha beradaptasi dengan sistem baru terkait dengan penerbitan faktur pajak.

Baca Juga :   DJP Jelaskan Kenaikan PPN 12% dan Dampaknya terhadap Daya Beli Masyarakat

Poin-Poin Penting dalam Perdirjen

Dalam Perdirjen tersebut, terdapat beberapa poin penting yang disampaikan DJP:

  1. Penyesuaian Sistem Administrasi
    Pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam penerbitan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan dalam PMK 131 Tahun 2024.
  2. Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak
    Untuk penyerahan barang selain barang mewah, pelaku usaha dapat menerbitkan Faktur Pajak dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebagai berikut:

    • 11% dari harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
    • 12% dari harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual).
      Kedua ketentuan tersebut akan dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
  3. Pengembalian Kelebihan Pemungutan PPN
    Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN, misalnya 12% yang seharusnya hanya 11%, aturan pengembalian diatur sebagai berikut:

    • Pembeli berhak meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari penjual.
    • Penjual wajib melakukan penggantian Faktur Pajak untuk mengoreksi kesalahan tersebut.
Baca Juga :   Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 136,61 Triliun hingga Mei 2024, Penerimaan Pajak Menunjukkan Kontraksi

Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas terkait dengan penyesuaian tarif PPN yang berlaku dan untuk memastikan pelaksanaan yang tepat sesuai dengan regulasi terbaru. Dengan adanya pedoman ini, DJP berharap pelaku usaha dapat mengelola administrasi perpajakan secara lebih efisien, dengan memberikan waktu bagi mereka untuk melakukan penyesuaian sebelum penerapan aturan secara penuh. (Zan)

Baca Juga :   Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 136,61 Triliun hingga Mei 2024, Penerimaan Pajak Menunjukkan Kontraksi