Pupuk Bersubsidi 2025: Cara Baru Membeli dan Menebus dengan Skema Tertata

Pupuk Bersubsidi 2025: Cara Baru Membeli dan Menebus dengan Skema Tertata. foto dok petrokimia-gresik.com

JagatBisnis.com – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menyalurkan pupuk bersubsidi dengan alokasi mencapai 9,5 juta ton. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ini berlaku untuk sektor pertanian tahun depan.

Alokasi pupuk subsidi terbagi dalam beberapa jenis, yaitu urea sebanyak 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK untuk kakao 147.000 ton, dan pupuk organik 500.000 ton. Harga eceran tertinggi untuk pupuk bersubsidi pada tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut: pupuk urea Rp 2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.

Baca Juga :   Pupuk Indonesia Siap Implementasikan Peraturan Presiden Baru untuk Distribusi Pupuk Bersubsidi

Pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani yang menanam tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, atau perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi. Luas lahan sawah yang dapat menerima alokasi pupuk subsidi maksimal adalah 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.

Salah satu perubahan penting dalam penyaluran pupuk subsidi adalah pembenahan sistem distribusi yang lebih efisien dan langsung kepada petani. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa petani sudah bisa langsung menebus pupuk subsidi pada 1 Januari 2025.

Cara Membeli Pupuk Bersubsidi 2025

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus terdaftar dalam sistem e-RDKK dan menjadi anggota Kelompok Tani (Poktan). Data petani penerima pupuk akan diperbarui setiap empat bulan, memastikan bahwa informasi yang terdaftar selalu relevan dan sesuai kebutuhan.

Baca Juga :   Pupuk Indonesia Siap Implementasikan Peraturan Presiden Baru untuk Distribusi Pupuk Bersubsidi

Petani dapat menebus pupuk di kios atau pengecer menggunakan kartu tani atau cukup dengan KTP. Sistem ini bertujuan memberikan kemudahan bagi petani dalam memperoleh pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan mereka. Jika ada petani yang diwakilkan untuk menebus pupuk, mekanisme tersebut akan diakomodasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kementerian Pertanian juga telah memastikan bahwa distribusi pupuk bersubsidi sudah ditetapkan hingga tingkat kecamatan, dengan PT Pupuk Indonesia menjamin ketersediaan pupuk di setiap daerah. Sistem pembayaran pupuk subsidi pun telah diatur untuk menjamin keamanan dan kelancaran penyaluran.

Baca Juga :   Pupuk Indonesia Siap Implementasikan Peraturan Presiden Baru untuk Distribusi Pupuk Bersubsidi

Pemerintah juga tengah merancang peraturan presiden (perpres) baru yang akan mengatur tata cara penyaluran pupuk subsidi dengan lebih efisien. Dengan adanya perpres ini, sebanyak 145 regulasi yang menghambat penyaluran pupuk subsidi akan dipangkas, mempermudah distribusi ke petani.

Penyempurnaan Sistem Distribusi

Saat ini, stok pupuk subsidi yang tersedia di seluruh Indonesia mencapai 1,4 juta ton, sementara 400.000 ton lainnya berada di distributor dan kios. PT Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian terus melakukan perbaikan sistem agar distribusi pupuk bersubsidi pada 2025 dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan 14,7 juta petani yang terdaftar dalam RDKK dapat menerima pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan mereka. (Mhd)