Perum Bulog Tanggapi Kenaikan PPN 12%: Beras Premium Lokal Dikecualikan

Perum Bulog Tanggapi Kenaikan PPN 12%: Beras Premium Lokal Dikecualikan.

JagatBisnis.com – Perum Bulog angkat bicara mengenai rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 2025. Kebijakan ini sebelumnya menimbulkan kekhawatiran bahwa beras premium lokal akan terdampak.

Bulog Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah

Mokhamad Suyamto, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, menegaskan bahwa perusahaan akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, sebagai operator, Bulog hanya menjalankan kebijakan yang sudah dirancang oleh pihak terkait, bukan merumuskan kebijakan itu sendiri.

“Bulog pasti mengikuti ketentuan dari pemerintah,” ujar Suyamto pada Minggu (29/12).

Baca Juga :   BULOG Beberkan Keberhasilan Bantuan Pangan Beras Menahan Laju Inflasi

Namun, Suyamto juga menyampaikan informasi yang diterima dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), yang menyebutkan bahwa beras premium yang berasal dari produksi petani dalam negeri akan dikecualikan dari kebijakan kenaikan PPN. Bulog sendiri saat ini masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari pemerintah terkait hal tersebut.

Kebijakan PPN 12% Hanya Untuk Beras Impor

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, sebelumnya memastikan bahwa beras premium lokal tidak akan dikenakan PPN 12%. Kebijakan ini hanya akan berlaku untuk jenis beras khusus impor, seperti yang digunakan untuk kebutuhan hotel atau restoran.

Baca Juga :   Strategi Kalbe Farma Hadapi Tantangan Ekonomi 2025: Inovasi dan Penyesuaian Harga

“Beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN 12% itu adalah beras khusus yang diimpor,” jelas Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12).

Arief juga menegaskan bahwa pemerintah sedang berfokus pada peningkatan produksi beras dalam negeri. “Bapak Presiden Prabowo jelas berpihak pada masyarakat menengah ke bawah, apalagi saat ini kita sedang bersama-sama meningkatkan produksi beras dalam negeri,” tambahnya.

Regulasi dan Kualifikasi Beras

Menurut Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023, beras umum dibagi menjadi dua kategori, yakni beras premium dan beras medium. Kategori ini ditentukan berdasarkan derajat sosoh (kualitas) dan jumlah butir patah pada beras tersebut.

Baca Juga :   Perum Bulog Evaluasi Penugasan Akuisisi Produsen Beras Kamboja, Hadapi Beberapa Kendala

Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% hanya berlaku untuk beras khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. “Beras premium lokal memiliki sebaran yang merata dan banyak diminati masyarakat. Ini menjadi perhatian pemerintah sehingga tidak dianggap barang mewah dan tetap bebas dari PPN seperti sebelumnya,” kata Arief.

Dengan kebijakan ini, diharapkan harga beras premium lokal tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah, yang menjadi perhatian utama pemerintah. (Hky)