Ekbis  

KAI Pastikan Tiket Kereta Api Bebas PPN 12%, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

KAI Pastikan Tiket Kereta Api Bebas PPN 12%, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir. foto dok tiketkeretaapi.com

JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan bahwa pembelian tiket kereta api tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir ketika hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah memiliki tujuan tertentu. Kenaikan PPN merupakan bagian dari upaya untuk memastikan subsidi bagi masyarakat dapat lebih tepat sasaran dan merata. Namun, khusus untuk tiket kereta api, masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak ada tambahan PPN 12% yang dikenakan pada harga tiket.

Baca Juga :   KAI Logistik Perkuat Posisi di Industri Logistik dengan Kolaborasi Strategis Bersama IMI.

“Setiap kebijakan pemerintah pasti ada maksud dan tujuannya. Kenaikan PPN ini adalah bagian dari upaya agar subsidi bisa lebih tepat sasaran. Namun untuk tiket kereta api, masyarakat tidak perlu khawatir karena tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12%,” ujar Ixfan pada Minggu, 29 Desember 2024.

Baca Juga :   KAI Logistik Rayakan Ulang Tahun ke-15 dengan Penawaran Istimewa dan Inovasi Layanan

Selain itu, Ixfan juga menyampaikan bahwa PT KAI telah berhasil memberangkatkan lebih dari 588 ribu penumpang pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2025, yang berlangsung dari 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

“Pada hari Sabtu, 28 Desember 2024, KAI Daop 1 Jakarta sudah memberangkatkan 645.895 penumpang, dengan rincian 537.191 penumpang menggunakan KAJJ dan 72.704 penumpang menggunakan KA Lokal,” tambahnya.

Pada periode tersebut, jumlah tempat duduk yang tersedia mencapai 296.369, yang terbagi menjadi 285.234 tempat duduk untuk KAJJ dan 11.135 tempat duduk untuk KA Lokal. Ketersediaan kursi ini bersifat dinamis, dan penjualan tiket masih dibuka sepanjang periode Natal dan Tahun Baru 2025.

Baca Juga :   PT Kereta Api Indonesia (KAI) Siapkan Lahan untuk Pengembangan Kawasan Transit Oriented Development (TOD)

Dengan kebijakan ini, PT KAI berharap dapat memberikan kenyamanan bagi para penumpang yang melakukan perjalanan selama libur akhir tahun, serta memastikan perjalanan kereta api tetap terjangkau tanpa adanya beban pajak tambahan. (Mhd)