JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan penumpang mengenai ketentuan batas maksimum bagasi yang dapat dibawa tanpa dikenakan biaya tambahan. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyebutkan bahwa bagasi maksimal yang diperbolehkan adalah 20 kg dengan jumlah maksimal 4 item, serta volume tidak melebihi 100 dm³ dan dimensi maksimum 70 x 48 x 30 cm.
Apabila bagasi melebihi batas tersebut, penumpang akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta yang dipilih:
- Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif
- Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis
- Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi
Barang yang melebihi 200 dm³ atau 70 x 48 x 60 cm tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin dan disarankan untuk menggunakan layanan ekspedisi seperti KAI Logistik.
Selain itu, KAI juga mengingatkan barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi, seperti binatang, narkotika, senjata, benda mudah terbakar, serta barang yang berbau busuk atau dapat mengganggu kenyamanan penumpang.
Ixfan juga mengingatkan penumpang untuk hanya menggunakan fasilitas colokan listrik di setiap kursi untuk perangkat seperti handphone, tablet, dan laptop. Penggunaan alat elektronik selain itu dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan perjalanan.
Penumpang yang mengalami kendala dapat menghubungi kondektur untuk mendapatkan bantuan. KAI mengimbau semua penumpang untuk menghormati aturan dan menjaga ketertiban selama perjalanan. (Zan)