Ekbis  

KAI Ingatkan Batas Maksimum Bagasi Penumpang, Ini Aturan dan Biaya Tambahannya

KAI Ingatkan Batas Maksimum Bagasi Penumpang, Ini Aturan dan Biaya Tambahannya. foto dok alumni.unsoed.ac.id

JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan penumpang mengenai ketentuan batas maksimum bagasi yang dapat dibawa tanpa dikenakan biaya tambahan. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyebutkan bahwa bagasi maksimal yang diperbolehkan adalah 20 kg dengan jumlah maksimal 4 item, serta volume tidak melebihi 100 dm³ dan dimensi maksimum 70 x 48 x 30 cm.

Baca Juga :   Kereta Api Makin Digemari untuk Angkutan Barang: Pertumbuhan yang Mencolok di 2024

Apabila bagasi melebihi batas tersebut, penumpang akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta yang dipilih:

  • Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif
  • Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis
  • Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi

Barang yang melebihi 200 dm³ atau 70 x 48 x 60 cm tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin dan disarankan untuk menggunakan layanan ekspedisi seperti KAI Logistik.

Baca Juga :   KAI Tuntut PO Harapan Jaya hingga Rp443 Juta

Selain itu, KAI juga mengingatkan barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi, seperti binatang, narkotika, senjata, benda mudah terbakar, serta barang yang berbau busuk atau dapat mengganggu kenyamanan penumpang.

Ixfan juga mengingatkan penumpang untuk hanya menggunakan fasilitas colokan listrik di setiap kursi untuk perangkat seperti handphone, tablet, dan laptop. Penggunaan alat elektronik selain itu dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan perjalanan.

Baca Juga :   KAI Daop 5 Purwokerto Gelar Promo Diskon Tiket Kereta 20 Persen di Harbolnas 12.12

Penumpang yang mengalami kendala dapat menghubungi kondektur untuk mendapatkan bantuan. KAI mengimbau semua penumpang untuk menghormati aturan dan menjaga ketertiban selama perjalanan. (Zan)