Indonesia Persiapkan Implementasi Energi Nuklir Melalui Pembentukan NEPIO

Indonesia Persiapkan Implementasi Energi Nuklir Melalui Pembentukan NEPIO. foto dok indonesia.go.id

JagatBisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan pembentukan Nuclear Energy Programme Implementation Organization (NEPIO) sebagai langkah awal untuk implementasi energi nuklir di Indonesia. Langkah ini tercantum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), yang sebelumnya telah disetujui oleh Menteri ESDM.

Langkah Awal Implementasi Energi Nuklir

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa RUKN yang disusun pada masa pemerintahan Presiden Jokowi sudah memasukkan energi nuklir sebagai salah satu bagian penting. Saat ini, tim ESDM sedang memastikan kesesuaian antara program Presiden Prabowo Subianto dengan kebijakan energi yang sudah ada.

“RUKN sudah mencakup energi nuklir, sehingga kami siap-siap melangkah ke tahap berikutnya,” ujar Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (20/12).

Baca Juga :   Indonesia Targetkan 5 GW Kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Bayu pada 2030

Dadan menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang memeriksa kesesuaian program yang ada dengan kebijakan pemerintahan yang sedang berlangsung.

Target Pembentukan Badan Pelaksana Energi Nuklir

Sebelumnya, Kementerian ESDM menargetkan pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau NEPIO akan diselesaikan dengan Keputusan Presiden (Keppres) pada awal 2025. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengatakan bahwa draf aturan tersebut sedang dibahas pada pekan ini bersama Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung.

“Setelah itu, kami akan mengajukan hasilnya kepada Presiden melalui surat kepada Kementerian Sekretariat Negara. Draf tersebut akan dibahas lintas kementerian dan lembaga dalam forum yang dipimpin oleh Sekretariat Negara,” jelas Eniya pada Selasa (17/12/2024).

Baca Juga :   Kementerian ESDM Bentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum)

Saat ini, draf Keppres untuk pembentukan badan pelaksana energi nuklir tersebut sudah mencapai tahap final di tingkat teknis.

Struktur dan Tugas NEPIO

NEPIO akan berada langsung di bawah pengawasan Presiden dan dipimpin oleh Menteri ESDM. Struktur organisasi NEPIO akan terdiri dari tiga kelompok kerja (pokja), yang masing-masing memiliki tugas yang spesifik. Pokja pertama bertugas menetapkan lokasi dan konsep pengembangan pembangkit nuklir. Pokja kedua akan bertanggung jawab sebagai tim pelaksana, sedangkan pokja ketiga akan berfungsi sebagai tim pengawasan.

Baca Juga :   Target 5 GW Kapasitas PLTB di Indonesia: Mendorong Energi Baru dan Terbarukan

Eniya menjelaskan bahwa setiap kelompok kerja akan terdiri dari pejabat eselon satu dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta tenaga ahli yang bekerja di bawah tim pelaksana.

Langkah Menuju Energi Nuklir di Indonesia

Dengan persiapan pembentukan NEPIO ini, Indonesia semakin dekat menuju implementasi energi nuklir sebagai bagian dari diversifikasi sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Pembentukan badan pelaksana ini diharapkan dapat mempercepat proses pengembangan pembangkit energi nuklir di tanah air, sesuai dengan kebutuhan energi masa depan Indonesia. (Zan)