Ekbis  

Tugu Insurance Tegaskan Belum Ada Rencana Akuisisi Perusahaan Asuransi di 2024

Tugu Insurance Tegaskan Belum Ada Rencana Akuisisi Perusahaan Asuransi di 2024. foto dok tugu.com

JagatBisnis.com – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance menyatakan belum berencana melakukan akuisisi perusahaan asuransi pada tahun depan. Presiden Direktur Tugu Insurance, Tatang Nurhidayat, mengungkapkan keputusan ini didasari sejumlah pertimbangan strategis perusahaan, termasuk aturan yang diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Tatang, OJK telah menetapkan ketentuan terkait kepemilikan usaha sejenis, yang menjadi salah satu faktor pembatas bagi Tugu Insurance.

“Perusahaan kami tidak diperkenankan memiliki anak usaha mayoritas yang bergerak dalam bidang yang sama, seperti asuransi umum konvensional,” jelas Tatang dalam konferensi pers di Wisma Tugu, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

Baca Juga :   Kinerja Keuangan Positif PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) Sepanjang 2024, Prediksi Laba Bersih Capai Rp 700 Miliar

Fokus pada Pilihan Strategis

Tatang menambahkan, sesuai regulasi, Tugu Insurance hanya diperbolehkan memiliki anak usaha mayoritas yang bergerak di sektor asuransi umum syariah, asuransi jiwa, asuransi jiwa syariah, serta reasuransi. Sementara itu, kepemilikan minoritas pada perusahaan asuransi sejenis juga tidak menjadi prioritas perusahaan saat ini.

Baca Juga :   PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) Rencanakan Spin Off Unit Usaha Syariah

“Mungkin atau tidak kami masuk sebagai pemegang saham minoritas? Rasanya sulit bagi kami untuk melakukannya,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa hingga 2024, Tugu Insurance tidak memiliki rencana untuk mengakuisisi perusahaan asuransi lain. Namun, opsi akuisisi pada jenis usaha di luar asuransi konvensional tetap terbuka.

“Kami juga sedang mempersiapkan spin-off unit syariah. Setelah itu, kami akan mengevaluasi langkah berikutnya,” ujar Tatang.

Tantangan Modal Minimum

Di tengah ramainya aksi merger dan akuisisi dalam industri perasuransian, banyak perusahaan menghadapi tantangan besar dalam memenuhi persyaratan modal minimum yang ditetapkan OJK untuk 2026. Berdasarkan data OJK per September 2024, terdapat 44 perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar. Mayoritas berasal dari sektor asuransi umum dengan jumlah 23 perusahaan.

Baca Juga :   Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) Borong Saham Perusahaan

Melihat tantangan tersebut, langkah Tugu Insurance yang lebih selektif dalam strategi ekspansinya dinilai sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan bisnis. (Mhd)