JagatBisnis.com – PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), yang merupakan bagian dari Grup Agung Sedayu dan Salim Group, memberikan klarifikasi terkait polemik seputar tata ruang dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan PIK2 Tropical Coastland, Tangerang. Dalam keterangan resminya, manajemen PANI menegaskan bahwa meskipun ada perdebatan terkait kesesuaian proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pengembangan di kawasan PIK2 tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Polemik di Media Adalah Proses Demokrasi
Sekretaris Perusahaan PANI, Christy Grassela, mengungkapkan bahwa polemik yang berkembang di media adalah bagian dari proses demokrasi berpendapat yang wajar di Indonesia. Menurutnya, hal ini tidak akan menghalangi perusahaan untuk tetap berkomitmen dalam berkontribusi terhadap pembangunan kawasan Tangerang. “Kami tetap ingin berpartisipasi dalam membangun area Tangerang,” kata Christy, Rabu (4/12).
Lahan Seluas 1.876 Hektare untuk Berbagai Proyek Properti
PANI saat ini memiliki lahan (land bank) seluas 1.876 hektare di PIK2, Tangerang, yang akan digunakan untuk mengembangkan berbagai proyek properti. Proyek ini mencakup pembangunan rumah tinggal, kavling komersial, ruko, soho (small office/home office), rukan (rumah kantor), serta berbagai fasilitas penunjang baik untuk kawasan makro maupun mikro. Dengan luas lahan yang begitu besar, PANI berharap dapat menghadirkan berbagai solusi properti yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan pasar yang semakin berkembang.
PIK2 sebagai Destinasi Pariwisata Baru
Dalam keterangan resminya, PANI juga menyatakan bahwa penetapan PIK2 sebagai PSN menjadi momentum yang sangat penting. Bukan hanya untuk membangun infrastruktur dan fasilitas penunjang, namun juga untuk merencanakan ekspansi pasar yang lebih luas. Fokus utama saat ini adalah menjadikan PIK2 sebagai destinasi pariwisata baru yang dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara. “Apalagi, destinasi wisata di Tangerang belum cukup untuk menarik wisatawan asing. Lokasi PIK2 sangat strategis, dekat dengan Bandara Soekarno-Hatta, sehingga pemanfaatan lahan yang optimal bisa mendatangkan devisa bagi negara dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” ujar Christy.
Kawasan PSN PIK2 Berbeda dengan Area Pengembangan PANI
Terkait dengan polemik seputar status PSN, Christy menjelaskan bahwa kawasan seluas 1.755 hektare di Tropical Coastland yang diberikan status PSN oleh Kementerian Koordinator Perekonomian bukan merupakan area pengembangan yang digarap oleh PANI. “Kawasan tersebut diberikan status proyek strategis nasional kepada pihak swasta, bukan kepada PANI. Proyek tersebut direncanakan untuk dikembangkan menjadi kawasan pariwisata dan fasilitas penunjangnya,” jelas Christy.
Pemerintah Pertimbangkan Ulang Status PSN PIK2
Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan rencana untuk mengkaji ulang status PSN PIK2. Hal ini disebabkan oleh temuan bahwa kawasan yang digarap oleh Agung Sedayu Group menghadapi sejumlah masalah, terutama terkait dengan kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa beberapa permasalahan terkait tata ruang harus segera diselesaikan agar proyek ini dapat terus berkembang tanpa hambatan.
Kesimpulan: Proyek PIK2 Terus Berjalan dengan Optimisme
Meskipun terdapat polemik mengenai kesesuaian tata ruang, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) tetap optimis bahwa pengembangan proyek di PIK2 akan terus berjalan sesuai rencana. PANI berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pembangunan kawasan Tangerang, baik dari segi properti maupun pengembangan pariwisata, yang diyakini akan membawa dampak positif bagi perekonomian daerah dan negara.
Dengan fokus pada pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan lahan secara optimal, PANI berharap dapat menjadikan PIK2 sebagai kawasan yang tidak hanya mendukung pertumbuhan properti, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan menarik wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. (Mhd)