JagatBisnis.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan industri dan meningkatkan daya saing, meskipun terdapat kekhawatiran akibat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5%.
Kenaikan UMP Menjadi Tantangan bagi Sektor Industri
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko Cahyanto, mengungkapkan bahwa meskipun kenaikan UMP ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri, Kemenperin tetap akan mengupayakan agar sektor industri dapat terus berkembang dan berdaya saing. Menurutnya, salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan bahwa dukungan insentif untuk industri tetap tersedia.
Insentif untuk Mendorong Daya Saing Industri
Eko menjelaskan bahwa Kemenperin akan terus mendorong dan mengusulkan berbagai insentif untuk sektor-sektor industri tertentu. Dukungan ini bisa berupa insentif eksisting yang sudah ada, pengusulan insentif baru, maupun mengulang skema insentif yang telah diterapkan sebelumnya.
“Kami akan mendorong agar industri yang membutuhkan kebijakan tersebut bisa terus mendapatkan dukungan yang dibutuhkan,” ujar Eko di Jakarta, Sabtu (30/11).
Contoh Insentif yang Pernah Diberikan
Eko memberikan contoh insentif yang telah diberikan sebelumnya, antara lain untuk sektor otomotif dan restrukturisasi mesin untuk beberapa sektor industri. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membantu sektor industri tetap beroperasi secara efisien, meskipun ada tekanan dari kenaikan biaya tenaga kerja akibat kenaikan UMP.
Komitmen Kemenperin untuk Industri Indonesia
Kemenperin menegaskan bahwa meskipun tantangan di sektor industri semakin besar, pihaknya akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan industri dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. (Zan)