Ekbis  

Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Berdampak pada Sektor Pertambangan, Termasuk Batubara

Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Berdampak pada Sektor Pertambangan, Termasuk Batubara. foto dok unitedtractors.com

JagatBisnis.com – Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 diperkirakan akan berdampak signifikan pada sektor pertambangan, termasuk industri batubara. Kenaikan tarif ini diprediksi akan meningkatkan biaya produksi dan memberikan tekanan pada arus kas perusahaan pertambangan.

Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, menyebutkan bahwa kenaikan PPN sebesar 1% akan menambah biaya input di sektor pertambangan. Hal ini, menurutnya, akan berimbas pada tekanan terhadap arus kas perusahaan.

Dampak Pada Biaya Produksi dan Harga Batubara Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI/ICMA) juga mengungkapkan bahwa kenaikan PPN ini akan langsung meningkatkan biaya produksi batubara. Plt Direktur Eksekutif APBI/ICMA, Gita Mahyarani, menjelaskan bahwa perusahaan pertambangan akan membebankan kenaikan biaya produksi ini pada harga batubara atau produk akhir. Dampaknya, konsumen akhir akan menanggung sebagian dari kenaikan PPN ini.

Baca Juga :   Kemenkeu: Tak Semua Barang dan Jasa Kena PPN

Selain itu, Gita juga mengingatkan bahwa kenaikan PPN ini dapat menurunkan minat investasi di sektor pertambangan, terutama terkait dengan pembelian barang modal oleh perusahaan, yang akan dikenakan PPN lebih tinggi.

Penurunan Harga Batubara Memperburuk Keadaan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menambahkan bahwa saat ini tren harga jual rata-rata batubara (Average Selling Price/ASP) untuk ekspor tengah menurun. Dengan harga komoditas yang cenderung turun, kenaikan PPN ini akan semakin menambah beban bagi perusahaan batubara, terutama yang berorientasi ekspor.

Baca Juga :   Wacana Kenaikan PPN 2025: Pil Pahit Bagi Konsumen di Tengah Harga Mahal

Bisman juga mengusulkan agar pemerintah memberikan kompensasi atau keringanan atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan pada batubara. Hal ini bisa menjadi opsi yang lebih realistis untuk membantu meringankan dampak negatif dari kenaikan PPN.

Produksi Batubara dan Kewajiban DMO Di sisi lain, meskipun ada tantangan terkait kenaikan PPN, sektor pertambangan batubara Indonesia terus berjalan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi batubara nasional mencapai 710 juta ton hingga akhir tahun 2024. Namun, menurut data Mineral One Data Indonesia (MODI) per 15 November 2024, produksi telah melebihi target dengan total 711,37 juta ton, atau 100,19% dari target yang ditetapkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 359,62 juta ton diekspor, sementara sisanya, 316,06 juta ton, dipenuhi untuk kebutuhan pasar domestik.

Baca Juga :   Harga Batubara Terus Menguat: Analisis Penyebab dan Proyeksi Masa Depan

Industri batubara juga masih dihadapkan pada kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PT PLN (Persero), dengan harga batubara domestik yang ditetapkan pemerintah sebesar US$ 70 per ton.

Pentingnya Kebijakan Pemerintah Menghadapi kenyataan ini, sektor pertambangan berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan yang dapat meringankan dampak dari kenaikan PPN, seperti pemberian kompensasi atau keringanan PNBP, serta menjaga daya saing industri dengan memberikan insentif yang relevan. (Hky)