Ekbis  

BPH Migas Temukan Praktik Penggunaan Solar Subsidi oleh Kendaraan Pengangkut Batubara, Terus Lakukan Pengawasan

BPH Migas Temukan Praktik Penggunaan Solar Subsidi oleh Kendaraan Pengangkut Batubara, Terus Lakukan Pengawasan. foto dok titaninfra.com

JagatBisnis.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa meskipun telah ada aturan yang melarang penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi untuk kendaraan angkutan batubara, praktik tersebut masih ditemukan di lapangan. Kendaraan-kendaraan pengangkut hasil tambang, khususnya batubara, dilaporkan masih menggunakan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan umum dan sektor-sektor yang lebih membutuhkan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR pada Senin (18/11), Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyampaikan bahwa meskipun Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan solar untuk truk tambang, praktik ini masih banyak ditemui di lapangan.

Baca Juga :   BPH Migas Lakukan Pengendalian Konsumsi Kuota BBM Subsidi

“Terkait dengan kendaraan yang angkut batubara itu sudah ada edaran dari Dirjen Minerba yang melarang penggunaan solar, tapi dalam praktiknya di lapangan masih banyak yang menggunakan solar subsidi,” ujar Erika.

Pengawasan Ketat dan Kerja Sama dengan Penegak Hukum

Erika menegaskan bahwa BPH Migas telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menanggulangi masalah ini. Pengawasan terhadap penyaluran solar subsidi terus dilakukan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi tersebut tepat sasaran, terutama untuk sektor-sektor yang memang membutuhkan seperti transportasi umum dan sektor perikanan.

Baca Juga :   H-1 Lebaran, Konsumsi Pertalite Naik 46 Persen

Salah satu upaya pengawasan yang dilakukan adalah pemanfaatan teknologi informasi (IT) dan kerja sama dengan aparat penegak hukum. BPH Migas juga telah bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ditjen Migas ESDM, dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperketat pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran BBM.

“Sampai saat ini, sudah ada 14 Pemda yang bekerja sama dengan kami, termasuk pemerintah provinsi, untuk mengawasi penyaluran BBM subsidi ini,” tambah Erika.

Aturan dan Regulasi Terkait

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan berbagai aturan untuk mencegah penyalahgunaan solar subsidi oleh kendaraan-kendaraan angkutan batubara. Salah satunya adalah Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 4.E/MB.01/DJB.S/2022, yang mengatur tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), termasuk solar subsidi. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang menetapkan batasan penggunaan solar subsidi untuk sektor tertentu.

Baca Juga :   Selama 2022, Polri dan BPH Migas Amankan 1,4 Juta Liter BBM Subsidi dari Penyalahgunaan

Penyalahgunaan solar subsidi oleh kendaraan pengangkut batubara berpotensi menambah beban anggaran subsidi energi yang sudah besar, serta mengurangi alokasi solar untuk sektor-sektor yang lebih membutuhkan. Oleh karena itu, pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum menjadi kunci untuk memastikan ketepatan penyaluran subsidi. (Hky)