Pemerintah Upayakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik: Langkah Lintas Kementerian untuk Solusi Komprehensif

Pemerintah Upayakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik: Langkah Lintas Kementerian untuk Solusi Komprehensif. foto dok cimbniaga.co.id

JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia terus mengupayakan penurunan harga tiket pesawat domestik, dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara untuk menangani komponen-komponen biaya yang mempengaruhi tarif penerbangan. Kementerian Perhubungan berperan aktif dalam mengomunikasikan langkah-langkah ini kepada publik, dengan Budi Rahardjo, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan, menjelaskan rincian kebijakan yang sedang diterapkan.

Komponen-komponen yang Mempengaruhi Harga Tiket Pesawat

Menurut Budi Rahardjo, penurunan harga tiket pesawat domestik tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena komponen tarif penerbangan yang cukup kompleks. Beberapa faktor yang turut berpengaruh terhadap tarif tiket pesawat meliputi:

  1. Tarif Jarak: Yang dihitung berdasarkan jarak penerbangan dan tarif dasar.
  2. Pajak (PPN): Pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada tiket.
  3. Asuransi: Biaya yang terkait dengan proteksi terhadap risiko penerbangan.
  4. Passenger Service Charge (PJP2U): Biaya untuk fasilitas yang diberikan kepada penumpang di bandara.
  5. Harga Avtur (Bahan Bakar Pesawat): Salah satu komponen yang sangat mempengaruhi biaya penerbangan karena fluktuasi harga minyak dunia.
  6. Biaya Perawatan Pesawat: Biaya yang terkait dengan pemeliharaan armada pesawat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui BPH Migas, mengatur harga avtur, sementara Kementerian Perdagangan bertanggung jawab atas impor suku cadang pesawat yang menjadi kebutuhan utama maskapai untuk perawatan armada mereka.

Upaya Pemerintah dalam Mengurangi Biaya Penerbangan

Untuk mendukung penurunan harga tiket pesawat, pemerintah telah melakukan beberapa upaya konkrit yang melibatkan kebijakan dan regulasi lintas kementerian:

  1. Relaksasi Pembatasan Impor Suku Cadang Pesawat: Kementerian Perdagangan memberikan kemudahan bagi maskapai dalam mengimpor suku cadang pesawat untuk memperlancar pemeliharaan armada, yang berdampak pada pengurangan biaya operasional maskapai.
  2. Penyamaan Harga Avtur di Tiga Bandara Prioritas: Pemerintah juga mengambil kebijakan untuk menyamakan harga avtur di tiga bandara destinasi wisata prioritas — yaitu Bandara Silangit (Danau Toba), Bandara Lombok, dan Bandara Labuan Bajo — agar sebanding dengan harga avtur yang berlaku di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung industri pariwisata dan berlaku antara Februari hingga Agustus 2024.

Tantangan yang Masih Dihadapi: Pajak dan Nilai Tukar Rupiah

Meskipun telah ada sejumlah langkah positif, beberapa pembahasan penting masih belum mencapai kesepakatan. Salah satunya adalah terkait dengan insentif fiskal, terutama mengenai pajak PPN untuk tiket pesawat dan bea masuk untuk suku cadang pesawat. Diskusi terkait hal ini masih terus berjalan di tingkat kementerian terkait, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi faktor lain yang turut mempengaruhi tarif tiket pesawat, karena beberapa komponen biaya dihitung dalam dolar AS. Kelemahan nilai tukar rupiah dapat menyebabkan harga tiket pesawat menjadi lebih mahal, mengingat beberapa biaya operasional seperti harga avtur dan suku cadang pesawat sering dihitung dalam mata uang dolar.

Tarif Batas Atas dan Bawah untuk Menjaga Kewajaran

Untuk menjaga agar harga tiket pesawat tetap wajar di pasar, pemerintah telah menetapkan tarif batas atas dan bawah yang harus diikuti oleh maskapai. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghindari harga yang terlalu tinggi ataupun terlalu rendah yang dapat merugikan industri penerbangan.

Pemerintah Terus Lakukan Pembahasan Lintas Kementerian

Budi Rahardjo menyatakan bahwa pembahasan mengenai tarif tiket pesawat akan terus berlanjut melalui satuan tugas yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian dan Kemenkomarvest. Kementerian Perhubungan juga akan terus menunggu hasil diskusi dan kesepakatan yang tercapai di tingkat kementerian terkait untuk kemudian meninjau ulang tarif yang berlaku saat ini.

Kesimpulan

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik, dengan melibatkan beberapa kementerian untuk mengatasi berbagai komponen biaya yang memengaruhi tarif penerbangan. Relaksasi impor suku cadang, penyamaan harga avtur di bandara prioritas, dan kebijakan lainnya diharapkan dapat meringankan biaya maskapai dan akhirnya menurunkan harga tiket pesawat bagi masyarakat. Namun, tantangan seperti insentif fiskal terkait pajak dan fluktuasi nilai tukar rupiah masih menjadi hambatan yang perlu diatasi melalui pembahasan lebih lanjut. (Zan)