Ekbis  

PUSHEP Soroti Perombakan Direksi Pertamina, Sebut Tak Penuhi Kriteria UU BUMN

PUSHEP Soroti Perombakan Direksi Pertamina, Sebut Tak Penuhi Kriteria UU BUMN. foto dok pertamina.com

JagatBisnis.com – Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) mengkritik perombakan jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Senin (4/11). Menurut PUSHEP, langkah ini tidak mematuhi kriteria yang diatur dalam Undang-Undang (UU) BUMN serta Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-11/MBU/07/2021, yang mengatur prosedur pengangkatan anggota direksi BUMN.

Bayu Yusya, analis hukum dari PUSHEP, menjelaskan bahwa pengangkatan anggota Direksi BUMN harus memenuhi standar uji kelayakan dan kepatutan yang mempertimbangkan sejumlah aspek penting, seperti keahlian, integritas, dan pengalaman. Bayu menegaskan bahwa calon Direksi seharusnya memiliki rekam jejak yang relevan dengan industri, tidak terlibat dalam partai politik aktif, dan memiliki kemampuan manajerial yang mumpuni untuk menjalankan perusahaan negara dengan baik.

Berdasarkan Permen BUMN, pengangkatan anggota Direksi BUMN memerlukan uji kelayakan dan kepatutan yang mempertimbangkan aspek keahlian, integritas, dan pengalaman,” jelas Bayu dalam keterangannya pada Senin (4/11). Ia juga menambahkan, calon yang diangkat harus memiliki pengalaman khusus dalam bidang energi untuk memastikan proses pengelolaan perusahaan berjalan secara profesional.

Baca Juga :   Serikat Pekerja PLN dan Pertamina Tolak Privatisasi BUMN Energi

Bayu menegaskan, jika kriteria-kriteria tersebut hanya menjadi formalitas tanpa pengawasan yang ketat, maka proses pengangkatan Direksi tidak akan mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang menjadi dasar dalam UU BUMN. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui proses pemilihan dan pengangkatan direksi ini secara jelas dan transparan.

Kritikan dari Pakar Energi: Kriteria Direksi Pertamina Perlu Memadai

Sementara itu, Ali Ahmudi Achyak, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), juga menyoroti perombakan direksi ini, khususnya untuk perusahaan energi strategis seperti Pertamina. Ali menegaskan bahwa para petinggi yang dipilih harus memiliki kompetensi teknis dan pengalaman yang relevan di bidang energi.

Menurut Ali, ada beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi oleh calon Direksi, antara lain:

  1. Pengetahuan dan keterampilan yang memadai di bidang bisnis energi.
  2. Pengalaman yang cukup serta jaringan yang luas di industri energi dan ekosistem terkait.
  3. Kemampuan untuk menjalin hubungan erat dengan stakeholder sektor energi, termasuk pemerintah.
  4. Jiwa nasionalisme yang tinggi dan komitmen untuk membela kepentingan bangsa, serta siap menjaga kedaulatan negara.
  5. Memiliki fokus kerja yang kuat dan independensi dari pengaruh politik praktis.
Baca Juga :   Wacana BUMN Menjadi Koperasi: Peluang dan Tantangan

Struktur Direksi Pertamina yang Baru

Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) baru saja melakukan perubahan besar dalam jajaran direksinya. Dalam RUPS yang digelar pada Senin (4/11), perusahaan minyak dan gas milik negara ini mengangkat Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina, menggantikan Nicke Widyawati yang sebelumnya menjabat.

Selain itu, Pertamina juga menunjuk beberapa pejabat baru dalam posisi komisaris. Di antaranya adalah Mochamad Iriawan (lebih dikenal sebagai Iwan Bule) yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama, serta Dony Oskaria yang menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama. Sementara itu, Raden Adjeng Sondaryani diangkat sebagai Komisaris Independen.

Baca Juga :   Erick: 65 Persen Anggaran Pensiun BUMN Bermasalah

Keterbukaan dan Pengawasan, Kunci Utama

Proses perombakan direksi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Pertamina ini tentu saja menimbulkan beragam reaksi. Beberapa pihak, seperti PUSHEP dan CESS, mengingatkan bahwa seleksi dan pengangkatan pejabat di BUMN, khususnya di sektor strategis seperti energi, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tanpa pengawasan yang ketat dan kriteria yang jelas, kepercayaan publik terhadap proses tersebut bisa tergerus, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kinerja dan arah kebijakan Pertamina di masa depan.

Dengan adanya perhatian dari berbagai kalangan, diharapkan ke depan pemilihan direksi dan komisaris di BUMN, terutama yang bergerak di sektor vital seperti energi, dapat berjalan lebih terbuka dan memenuhi harapan masyarakat serta kepentingan bangsa. (Hky)