JagatBisnis.com – PT Graha Sidang Pratama (GSP), pengelola Jakarta Convention Center (JCC), telah mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Gugatan ini terkait dengan pengakhiran sepihak Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (BOT) yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991.
Sidang Pertama dan Keberatan PPKGBK
Sidang pertama gugatan tersebut berlangsung pada Selasa (29/10), namun PPKGBK sebagai tergugat tidak hadir. Amir Syamsudin, kuasa hukum PT GSP, menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Perjanjian, PT GSP memiliki hak untuk memperpanjang perjanjian yang berakhir pada 21 Oktober 2024. Namun, PPKGBK menolak dan berencana mengelola JCC secara mandiri.
“Langkah hukum ini dilakukan untuk melindungi kepentingan bisnis dan kepastian hukum atas hak PT GSP,” ujar Amir. Ia menambahkan bahwa PT GSP telah menjalankan semua kewajibannya dalam perjanjian, termasuk pembangunan fasilitas di Gelanggang Olahraga Senayan.
Dampak terhadap Industri MICE
Sebagai pengelola JCC, PT GSP telah berkontribusi besar dalam mengembangkan industri Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE) di Indonesia. Amir mengkhawatirkan tindakan PPKGBK dapat menciptakan preseden buruk bagi pelaku usaha yang bekerja sama dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pemerintah di kawasan Gelora Bung Karno.
PT GSP juga mengajukan permohonan perpanjangan perjanjian berdasarkan ketentuan yang ada, namun ditolak PPKGBK dengan alasan bahwa pengelolaan aset tanah dan bangunan tidak dapat diperpanjang sesuai Peraturan Menteri Keuangan.
Komitmen Terhadap Operasional JCC
Meski dalam proses hukum, PT GSP berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan operasional JCC sebagai pusat MICE terkemuka. Amir memastikan bahwa semua event yang sudah terjadwal akan tetap berlangsung dengan standar layanan yang baik.
“Kami terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Posisi PPKGBK
Sebelumnya, PPKGBK mengumumkan bahwa Perjanjian Kerja Sama telah berakhir dan mulai melakukan langkah-langkah untuk mengamankan Barang Milik Negara (BMN). JCC direncanakan akan dikelola secara mandiri oleh PPKGBK sebagai bagian dari komitmen untuk menjadikan kawasan tersebut pusat MICE terintegrasi.
PPKGBK juga memberikan penawaran skema kerja sama baru kepada PT GSP sebagai bentuk itikad baik untuk melindungi kepentingan penyewa yang akan mengadakan kegiatan di JCC.
Kesimpulan
Gugatan PT GSP terhadap PPKGBK menunjukkan konflik dalam pengelolaan aset dan hak kerjasama yang sudah ada. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta dampaknya terhadap industri MICE di Indonesia. (Zan)