Ekbis  

Kementerian ESDM Resmi Terbitkan Kepmen Baru tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu

Kementerian ESDM Resmi Terbitkan Kepmen Baru tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu. foto dok pgnlng.co.id

JagatBisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024, yang menjadi perubahan dari Kepmen Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023. Keputusan ini berfokus pada pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi di sektor industri.

Penyesuaian Berdasarkan Rekomendasi

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agus Cahyono Adi, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu. “Keputusan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri,” kata Agus.

Baca Juga :   ESDM Luncurkan Program Konversi 1.000 Motor Listrik Gratis di Jabodetabek, Berikan Insentif Rp 10 Juta per Unit

Dua Hal Utama dalam Kepmen Baru

Kepmen baru ini mengatur dua hal utama:

  1. Pencabutan Status Sembilan Industri
    Sembilan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu kini tidak lagi memenuhi kriteria. Dengan demikian, mereka tidak lagi berhak mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu.
  2. Penambahan Empat Industri Baru
    Sebaliknya, empat industri baru telah ditambahkan sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mereka mulai berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.
Baca Juga :   Pemerintah Rencanakan Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sumatra dan Aceh

Landasan Regulasi

Keputusan ini mengacu pada dua regulasi utama, yaitu:

  • Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022: Mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
  • Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022: Memberikan pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum.
Baca Juga :   Potensi Besar Cekungan Migas Indonesia: 53% Belum Dieksplorasi

Dengan langkah ini, Kementerian ESDM menunjukkan komitmennya untuk menyesuaikan kebijakan yang ada demi menciptakan iklim industri yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan saat ini. (Zan)