JagatBisnis.com – Industri asuransi di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat, seiring dengan meningkatnya jumlah perusahaan dan agen asuransi yang berperan penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) hingga tahun 2023 terdapat 148 perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia, mencakup asuransi jiwa, asuransi kerugian, reasuransi, BPJS, dan asuransi wajib.
Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Muhammad Idaham mengatakan, jumlah agen asuransi di Indonesia juga telah mencapai ratusan ribu. Namun, jumlah ini masih belum mencukupi untuk menjangkau populasi besar Indonesia. Untuk itu, pentingnya peningkatan jumlah dan kualitas agen untuk memenuhi kebutuhan perlindungan masyarakat.
“Agen asuransi bukan hanya penjual produk, tetapi juga penasihat yang memberikan panduan bagi nasabah agar mendapatkan perlindungan yang sesuai,” katanya dalam perayaan HUT ke-8 PAAI, di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Sementara itu, Direktur Keagenan AIA Kevin Kwon menambahkan, penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah. Oleh karena itu, diperlukan agen yang tidak hanya banyak secara kuantitas, tetapi juga berkualitas.
“Kami berkomitmen membangun agen profesional dan digital-savvy dengan program pelatihan komprehensif, memastikan agen mereka dapat membantu nasabah merencanakan perlindungan secara tepat,” ujarnya.
Dia menegaskan, untuk itu diperlukan
kolaborasi antara agen asuransi, perusahaan, dan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sangat penting untuk memastikan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri dan melindungi konsumen. (eva)