Ekbis  

Krisis di Industri Tekstil: Pabrik-pabrik Terus Berguguran di Tengah Gempuran Impor Ilegal

Krisis di Industri Tekstil: Pabrik-pabrik Terus Berguguran di Tengah Gempuran Impor Ilegal. foto dok apindo.or.id

JagatBisnis.com – Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional menghadapi tantangan serius, dengan banyak pabrik yang terpaksa tutup akibat serangan produk impor ilegal. Terbaru, PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) dari Pekalongan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 12 September 2024, setelah mantan pekerjanya mengajukan permohonan pailit karena hak-hak mereka yang belum dipenuhi.

Sebelumnya, PT Sampangan Duta Panca Sakti Tekstil (Dupantex) juga menghentikan operasional sejak 6 Juni 2024, dengan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang masih berlangsung. Penutupan pabrik-pabrik ini memicu ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ribuan karyawan di sektor TPT. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 46.240 pekerja terkena PHK dari Januari hingga Agustus 2024, dengan sebagian besar berasal dari industri tekstil.

Baca Juga :   Pemerintah Perkuat Perlindungan Industri Tekstil dengan Kebijakan Trade Remedies

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, mengungkapkan bahwa tren penutupan pabrik akan terus berlanjut jika pemerintah tidak menutup celah impor TPT ilegal. Utilisasi kapasitas produksi nasional kini merosot hingga 40%, yang mengindikasikan kondisi yang sangat memprihatinkan.

Kinerja Satgas Anti Impor Ilegal Dipertanyakan

APSyFI juga mengkritik kinerja Satgas Anti Impor Ilegal yang dinilai tidak efektif, karena hanya berfokus pada penindakan di pasar tanpa memperbaiki masalah di pintu masuk impor yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. “Sampai saat ini tidak ada upaya dari Bea Cukai untuk memperbaiki situasi ini,” tegas Redma.

Baca Juga :   Industri TPT Kekurangan SDM hingga 135 Ribu Orang per Tahun

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menambahkan bahwa Satgas tampaknya hanya bersifat seremonial tanpa adanya proses hukum yang jelas bagi pelaku impor ilegal yang tertangkap. “Publik juga tidak mengetahui siapa pelaku-pelaku impor ilegal tersebut,” ungkapnya.

Meskipun ada tanda-tanda sikap “wait and see” dari importir TPT ilegal setelah kehadiran Satgas, mereka masih aktif beroperasi, didukung oleh oknum-oknum yang membantu kegiatan impor ilegal. Ini menambah kesan bahwa penindakan hukum terhadap pelaku ilegal terkesan setengah hati.

Baca Juga :   Investasi Industri Tekstil China di Indonesia: Peluang dan Tantangan Bagi Industri Nasional

Prospek Suram Hingga Akhir Tahun

Prospek industri TPT diperkirakan akan tetap suram hingga akhir tahun, meski ada momentum libur Natal dan Tahun Baru. Kondisi ekonomi yang tidak stabil dan melemahnya daya beli masyarakat membuat permintaan akan produk tekstil diprediksi tidak signifikan, dan kemungkinan besar akan diambil alih oleh barang-barang impor.

Dengan kondisi yang terus memburuk, langkah tegas dari pemerintah dan penegakan hukum yang lebih efektif menjadi krusial untuk menyelamatkan industri tekstil nasional. Jika tidak, masa depan sektor ini akan semakin gelap, dan ancaman PHK akan terus membayangi para pekerja. (Hky)