JagatBisnis.com – Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, mengungkapkan bahwa keputusan mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan bergantung pada presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang bersama wakilnya, Gibran, akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Dalam acara Media Gathering yang berlangsung pada Rabu (25/9), Thomas menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini belum dapat dipastikan.
“Berilah waktu Pak Prabowo untuk menjalankan tugasnya sebagai presiden. Ini adalah keputusan yang memerlukan pertimbangan dari Presiden Prabowo dan kabinetnya,” ujar Thomas. Ia juga menambahkan bahwa Prabowo sudah mengetahui rencana kenaikan tarif PPN ini.
Dasar Hukum Kenaikan Tarif PPN
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai Pasal 7 ayat (1), tarif baru ini harus mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah sebelumnya tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11% pada April 2022. “Pak Prabowo sudah terinformasi mengenai hal ini, dan akan ada penjelasan lebih lanjut setelah kabinet terbentuk,” tambahnya.
Analisis Dampak Kenaikan Tarif
Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa kenaikan PPN 12% pada tahun depan hanya akan memberikan kontribusi sekitar Rp 110 triliun terhadap penerimaan pajak, atau hanya mendorong rasio pajak sebesar 0,23%. “Kita perlu berhati-hati dalam menentukan target rasio pajak,” ungkap Fajry.
Ia menekankan bahwa untuk meningkatkan rasio pajak, tidak cukup hanya mengandalkan kenaikan tarif pajak. Struktur ekonomi yang lebih baik juga sangat berpengaruh. Misalnya, kontribusi pajak penghasilan (PPh) 21 di Indonesia masih kalah dibandingkan PPh badan atau PPN, disebabkan oleh rendahnya pendapatan per kapita dan banyaknya tenaga kerja di sektor nonformal.
Kesimpulan
Dengan pelantikan presiden terpilih yang masih menunggu, ketidakpastian mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12% tetap ada. Kebijakan ini memerlukan pemikiran matang dari pemerintahan baru untuk memastikan dampak positif terhadap pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat. (Zan)