Ekbis  

Kemendag Ungkap Kasus Karpet Impor Ilegal Senilai Rp 10 Miliar di Tangerang

Kemendag Ungkap Kasus Karpet Impor Ilegal Senilai Rp 10 Miliar di Tangerang. foto dok bloombergtechnoz.com

JagatBisnis.com Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal berhasil mengungkap produk karpet impor ilegal yang tidak tertib administrasi, dengan nilai mencapai Rp 10 miliar. Temuan ini diungkap oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam acara ekspos di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten, pada Senin (23/9/2024).

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa karpet ilegal tersebut, yang berasal dari Turki, telah diselidiki sejak 10 September 2024. Produk ini terdiri dari 2.939 item, termasuk karpet dan sajadah, yang tidak memenuhi persyaratan administratif seperti persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS). Selain itu, produk ini juga melanggar kewajiban pendaftaran barang terkait keamanan dan lingkungan hidup.

Baca Juga :   Kemendag dan Google Kolaborasi Dukung UMKM Indonesia Timur

“Satgas terus melakukan aktivitasnya agar perdagangan kita ini tertib, menjaga industri dalam negeri, dan memastikan semua pelaku industri mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Zulkifli. Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan impor yang telah ditetapkan, demi melindungi negara dan industri lokal.

Baca Juga :   Kemendag Gandeng TNI, Kirim Stok Minyak Goreng ke Indonesia Timur

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin, menambahkan bahwa barang-barang tersebut akan dimusnahkan, dan pelaku usaha bertanggung jawab atas pemusnahan produk ilegal ini. “Dokumen-dokumen yang menyertai bahan baku tidak sesuai. Ini menjadi masalah serius,” jelasnya.

Baca Juga :   Daging Kerbau Beku dari India Segera Masuk Indonesia

Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban perdagangan di Indonesia dan mengawasi setiap langkah pemusnahan produk ilegal agar sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Zan)