JagatBisnis.com – JAKARTA – Media sosial belakangan ini ramai membahas mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun rumah sendiri. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi mengenai isu tersebut, menjelaskan bahwa PPN untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) bukanlah pajak baru.
PPN KMS: Bukan Pajak Baru
Dalam unggahan di akun X pribadinya, @prastow, Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa PPN atas KMS sebenarnya sudah ada sejak tahun 1995, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.
“Jadi, ini bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun,” tegas Prastowo, menanggapi kehebohan di media sosial.
Tujuan Pengenaan PPN: Keadilan dalam Pembangunan
Menurut Prastowo, tujuan pengenaan PPN pada kegiatan membangun sendiri adalah untuk menciptakan keadilan. Pemerintah ingin memastikan bahwa pembangunan rumah oleh kontraktor dan pembangunan rumah sendiri dikenai pajak secara setara.
“Kalau membangun rumah dengan kontraktor dikenai PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama juga harus diperlakukan sama,” ujar Prastowo.
Pengenaan PPN Berdasarkan Luas Bangunan
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri akan dikenai PPN. PPN hanya dikenakan pada bangunan dengan luas 200 meter persegi atau lebih. Untuk bangunan dengan luas di bawah 200 meter persegi, PPN tidak diterapkan.
Tarif PPN KMS dan Dampaknya pada Tahun 2025
Saat ini, tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri adalah sebesar 2,2%. Tarif ini merupakan hasil dari pengalian tarif PPN umum sebesar 11% dengan faktor pengali 20%.
“Jika tarif PPN umum naik menjadi 12% mulai 2025, maka tarif PPN KMS juga akan meningkat menjadi 2,4%,” jelas Prastowo.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa PPN atas kegiatan membangun sendiri bukanlah hal baru dan dirancang untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan adil dan transparan. (Zan)