Ekbis  

Perombakan Jajaran Direksi Perum Bulog: Langkah Penyegaran untuk Peran Baru.

Perombakan Jajaran Direksi Perum Bulog: Langkah Penyegaran untuk Peran Baru. foto dok bersamabumn.com

JagatBisnis.com – Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengumumkan perombakan signifikan dalam jajaran direksi Perum Bulog, dengan tujuan utama penyegaran dan penguatan fungsi perusahaan. Perombakan ini termasuk pergantian posisi Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Human Capital, serta penambahan posisi baru yaitu Wakil Direktur Utama.

Langkah Penyegaran dan Penguatan Fungsi

Dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9/2024), Kartika Wirjoatmodjo, yang akrab disapa Tiko, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi Perum Bulog ke depan. “Ini penyegaran saja, kan Bulog mau diperkuat fungsinya ke depan,” ungkap Tiko. Ia menekankan bahwa pergantian ini tidak terkait dengan kegagalan dalam mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga :   Banyak Diminati Pelanggan, PLN Kembali Gelar Promo Tambah Daya Listrik Hanya Rp202.400 Sampai dengan Daya 5.500 VA

Perubahan Manajerial dan Tugas Baru

Perubahan manajerial ini melibatkan penggantian Bayu Krisnamurthi sebagai Direktur Utama oleh Wahyu Suparyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri (Persero). Selain itu, Purnomo Sinar Hadi sebagai Direktur Human Capital digantikan oleh Sudarsono Hardjosoekarto. Penambahan posisi baru yaitu Wakil Direktur Utama akan diisi oleh Marga Taufiq, seorang Jenderal Purnawirawan TNI.

Tiko menjelaskan bahwa meskipun penyegaran ini akan disertai dengan penugasan baru, ia belum bisa mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai perubahan peran Perum Bulog. “Lagi disusun (tugas baru Perum Bulog), tapi nanti perannya berubah,” kata Tiko, menandakan adanya perubahan strategis yang akan mempengaruhi bagaimana Bulog menjalankan tugasnya ke depan.

Baca Juga :   Perhutani Raih Penghargaan Dalam Ajang PR Indonesia Awards 2021

Tugas dan Fungsi Perum Bulog

Saat ini, Perum Bulog diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016, yang menetapkan tugasnya dalam mengamankan harga pangan pokok beras, mengelola cadangan pangan beras pemerintah, serta mendistribusikan beras kepada golongan masyarakat tertentu. Selain itu, Bulog juga bertanggung jawab atas impor beras dan pengelolaan pangan selain beras, termasuk cadangan pangan pemerintah dan pangan lainnya.

Baca Juga :   Saham Waskita Karya Didepak dari Indeks IDX BUMN 20

Bulog juga memiliki tugas khusus dalam pengembangan industri berbasis pangan dan pergudangan pangan. Dengan perombakan ini, diharapkan Bulog dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas-tugas tersebut dan beradaptasi dengan perubahan kebutuhan dan tantangan yang ada.

Dengan langkah penyegaran ini, Kementerian BUMN berharap Perum Bulog dapat lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika pasar pangan serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pengelolaan pangan nasional. (Zan)