JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE), sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, mengungkapkan bahwa Perpres ini akan menjadi payung hukum yang mendasari upaya pemerintah dalam membangun dan mengelola cadangan energi yang memadai. Perpres ini mencakup pengaturan jenis, jumlah, waktu, dan lokasi CPE, serta pengelolaan, pendanaan, dan pengawasan CPE.
“Tujuan dari Perpres CPE ini adalah untuk menjamin ketahanan energi nasional dan memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan penyediaan cadangan energi,” jelas Djoko dalam keterangan resmi pada Jumat (6/9).
Pemerintah menyadari pentingnya memiliki cadangan energi yang cukup untuk mengatasi risiko seperti fluktuasi harga minyak global, bencana alam, atau gangguan pasokan. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk membangun dan mengelola cadangan energi secara efektif dan efisien melalui Perpres ini.
Rincian Peraturan dan Implementasi
Perpres ini mengatur berbagai aspek penting terkait CPE, termasuk jenis cadangan yang harus disediakan, yakni minyak bumi, bensin, dan LPG, serta jumlah cadangan yang diperlukan. Untuk BBM jenis bensin (gasoline), ditetapkan cadangan sebesar 9,64 juta barel; untuk LPG, sebesar 525,78 ribu metrik ton; dan untuk minyak bumi, sebesar 10,17 juta barel.
Penyediaan CPE akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2035, mengikuti kemampuan keuangan negara. Djoko menambahkan bahwa lokasi penyimpanan CPE harus memenuhi berbagai persyaratan teknis dan kelayakan, termasuk geologi, infrastruktur, dan rencana tata ruang. Penentuan lokasi akan dilakukan dalam Sidang Anggota DEN dan akan memanfaatkan infrastruktur energi yang sudah ada. Jika diperlukan, infrastruktur baru juga akan disediakan.
Pengelolaan dan Pembiayaan
Pengelolaan CPE meliputi pengadaan persediaan, pengadaan infrastruktur, pemeliharaan, penggunaan, dan pemulihan. Persediaan dapat berasal dari produksi dalam negeri atau impor. CPE akan digunakan dalam kondisi krisis energi atau darurat energi, mengacu pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
Pembiayaan pengelolaan CPE akan bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. Peraturan Menteri ESDM akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan teknis pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan CPE.
Komitmen untuk Ketahanan Energi
Djoko Siswanto menegaskan bahwa dengan terbitnya Perpres ini, Indonesia semakin dekat dengan cita-cita untuk menjadi negara yang mandiri dan berdaulat di bidang energi. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya mewujudkan ketahanan energi nasional yang kuat demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa.
Dengan langkah ini, diharapkan Indonesia akan lebih siap menghadapi tantangan energi di masa depan dan memastikan keberlanjutan pasokan energi yang mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat. (Hky)