JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) yang ditetapkan pada 2 September 2024. Kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan energi yang memadai sesuai kebutuhan nasional, khususnya untuk bensin, elpiji, dan minyak bumi.
Tujuan dan Kebutuhan Cadangan Energi
Perpres ini menetapkan target cadangan energi yang harus tersedia selama 30 hari, meliputi 9,64 juta barel bensin, 525.780 metrik ton elpiji, dan 10,17 juta barel minyak bumi. Pemerintah akan memenuhi kebutuhan cadangan ini baik dari pasokan domestik maupun impor, yang kemudian akan disimpan di kilang atau tempat penyimpanan yang ada.
Pengelolaan dan Pembiayaan
Pengelolaan cadangan energi dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) seperti Pertamina, atau badan usaha sah lainnya. Pembiayaan untuk pengadaan cadangan energi ini akan diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai undang-undang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) merencanakan alokasi dana antara Rp64 triliun hingga Rp69 triliun hingga 2035 untuk mendukung ketahanan energi.
Dukungan dan Implementasi
Pertamina, sebagai salah satu BUMN utama di sektor energi, siap mendukung implementasi Perpres ini. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengungkapkan bahwa Pertamina telah mempersiapkan sistem inventory untuk menjaga ketahanan energi. Fadjar memastikan bahwa stok energi saat ini masih aman, dengan cadangan BBM dan LPG mencakup beberapa hari ke depan.
Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa alokasi pendanaan untuk pengelolaan cadangan energi akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara, diperkirakan sekitar Rp70 triliun hingga 2035.
Respon dan Manfaat
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, menyambut positif terbitnya Perpres ini. Menurutnya, cadangan penyangga energi akan meningkatkan ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor, sehingga kegiatan ekonomi dapat berjalan lancar.
Pengamat ekonomi energi dari ReforMiner Institute, Dr. Komaidi Notonegoro, menilai bahwa cadangan ini akan memberikan jaminan pasokan yang lebih baik serta stabilitas harga yang lebih terukur bagi masyarakat.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan Indonesia dapat memperkuat ketahanan energi nasional dan menghadapi potensi krisis energi dengan lebih siap. (Hky)