Kelangkaan Pasokan Alat Berat Terus Berlanjut Meski Relaksasi Impor Berlaku

Kelangkaan Pasokan Alat Berat Terus Berlanjut Meski Relaksasi Impor Berlaku. foto dok eticon.co.id

JagatBisnis.com – Meski kebijakan relaksasi impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 telah diterapkan, kelangkaan pasokan alat berat di sektor pertambangan masih menjadi masalah utama di dalam negeri. Ketua II Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI), David Christian, mengungkapkan bahwa para pelaku usaha alat berat masih menghadapi kesulitan dalam mengimpor komponen dan suku cadang akibat kebijakan dari pemerintah, baik dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menurut David, meskipun industri alat berat sudah memiliki beberapa merek yang dapat melakukan perakitan di dalam negeri, banyak komponen alat berat masih harus diimpor dari luar negeri. PAABI mencatat bahwa saat ini hanya pemegang Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) yang diperbolehkan untuk mengimpor komponen atau suku cadang, sementara distributor yang memegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) mengalami pembatasan yang ketat.

Baca Juga :   Menteri Perdagangan Tegaskan Tidak Ada Rencana Revisi Permendag No 8 Tahun 2024 Terkait Impor

“Akibatnya, kami tidak dapat memberikan layanan purna jual yang optimal kepada konsumen, yang berpotensi membuat mereka beralih ke merek lain,” ungkap David dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, Jumat (30/8).

Para pelaku industri, termasuk produsen dan distributor alat berat, telah mengajukan keluhan ini kepada pemerintah. Mereka berharap Kemenperin akan memberikan rekomendasi kepada Kemendag untuk mempermudah proses impor komponen dan suku cadang alat berat.

Penurunan kinerja industri alat berat nasional tampak jelas. Selama periode Januari-Juni 2024, penjualan alat berat di dalam negeri tercatat sebanyak 5.959 unit, turun 23% dibandingkan tahun lalu yang mencapai 7.788 unit. Penurunan ini juga signifikan dibandingkan dengan total penjualan alat berat tahun 2023 yang mencapai 18.123 unit.

Faktor penyebab penurunan ini meliputi ketidakpastian akibat Pemilu 2024 yang menunda sejumlah proyek infrastruktur, serta harga komoditas pertambangan seperti batubara yang tidak setinggi tahun sebelumnya, mengakibatkan penurunan permintaan alat berat baru.

Baca Juga :   Jokowi Larang Transaksi di TikTok, Hanya Boleh Promosi - Revisi Permendag 50/2020 Akan Pisahkan Izin E-commerce dan Media Sosial

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT United Tractors Tbk (UNTR), Sara K. Loebis, mengonfirmasi bahwa perusahaan masih mengevaluasi isu terkait kendala impor komponen alat berat. Dia menjelaskan bahwa pasokan alat berat mereka terhambat oleh waktu pemesanan yang ketat dan proses penerbitan izin Rencana Anggaran Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan tambang yang bersifat bertahap.

UNTR sendiri melaporkan penurunan penjualan alat berat merek Komatsu sebesar 29,17% YoY, menjadi 2.515 unit pada Januari-Juli 2024. Meski demikian, UNTR tetap meningkatkan target penjualannya dari 4.000 unit menjadi 4.500 unit untuk tahun ini, dengan fokus utama pada sektor pertambangan.

Dalam perkembangan terkait, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menyatakan bahwa meskipun produsen batubara belum merasakan dampak langsung dari kelangkaan pasokan alat berat, mereka tetap mewaspadai potensi masalah yang mungkin timbul, terutama terkait kebutuhan pemeliharaan alat berat di masa depan.

Baca Juga :   Ribuan Kontainer Tertahan di Priok dan Tanjung Perak, Picu Kekhawatiran Kelangkaan Bahan Baku!

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), Bambang Tjahjono, menambahkan bahwa mereka belum menerima laporan signifikan mengenai kendala impor komponen atau suku cadang alat berat untuk pertambangan, mengingat pemerintah telah merelaksasi impor. Namun, dia mencatat bahwa beberapa ketentuan dalam Permendag 8/2024 masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, sektor alat berat harus menghadapi masa depan yang penuh ketidakpastian sambil berharap akan adanya solusi yang dapat mengatasi kelangkaan pasokan dan mendukung kelancaran operasional industri pertambangan. (Zan)