DPR Tegaskan Kewenangan dalam Pengawasan: Pansus Angket Haji Desak Kemenag Kooperatif

DPR Tegaskan Kewenangan dalam Pengawasan: Pansus Angket Haji Desak Kemenag Kooperatif. foto dok fraksi.pks.id

JagatBisnis.com – Anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya, menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR tersebut.

“Jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan DPR sebanyak tiga kali berturut-turut, maka dapat dilakukan pemanggilan paksa melalui Polri,” ujar Wisnu Wijaya dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (25/8/2024). Pernyataan ini merujuk pada Pasal 73 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Pasal 187 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020.

Baca Juga :   Kontroversi Rencana Wajib Asuransi Kendaraan: Kritik dari Fraksi PKS

Kemenag Diminta Kooperatif

Wisnu Wijaya juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk bersikap kooperatif terhadap Pansus Angket Haji DPR. Permintaan ini muncul setelah beberapa pejabat Kemenag mangkir dari jadwal yang telah ditetapkan oleh pansus.

“Pada pekan ini, kami seharusnya mengadakan rapat dengan pihak-pihak yang terundang. Kehadiran mereka penting untuk menggali keterangan mengenai penyelenggaraan haji,” jelas Wisnu Wijaya. “Namun, rapat terpaksa dibatalkan karena pihak yang diundang tidak memenuhi panggilan meski sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya.”

Baca Juga :   Kemiskinan Naik, PKS Sebut Negara Belum Urus Warganya Sesuai Amanat UUD 1945

Kejanggalan dalam Pengelolaan Siskohat

Wisnu Wijaya mengungkapkan bahwa hasil investigasi Pansus Angket Haji selama sepekan terakhir menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

“Dari keterangan saksi yang telah kami gali dari Kemenag, kami mengendus kejanggalan terkait dengan proses percepatan haji yang tidak sesuai dengan ketentuan di Siskohat. Bahkan, berkembang rumor adanya jual-beli di sistem tersebut,” ungkapnya.

Pansus Angket Haji berencana untuk memanggil pihak dari Direktorat Data dan Siskohat Kemenag serta beberapa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) pada pekan depan untuk menggali keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :   Kebijakan Ekonomi Lebih Penting Daripada Vaksin

Tabayyun dan Klarifikasi

“Untuk menghindari fitnah dan isu liar, pansus akan melakukan proses tabayyun (klarifikasi) terhadap pihak-pihak terkait. Ini penting agar tidak timbul kerugian pada pihak-pihak yang disebut dalam rumor tersebut,” tambah Wisnu Wijaya.

Dengan langkah ini, Pansus Angket Haji DPR berharap dapat memperjelas situasi dan memastikan pengelolaan haji berjalan sesuai dengan ketentuan dan transparansi yang diharapkan. (Zan)